JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi hari ini menerima sembilan orang warga masyarakat pedalaman Suku Gayo yang menggugat UU a quo karena dinilai tidak dapat memperjuangkan keutuhan nilai-nilai budaya Tanah Gayo, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), karena terbelahnya wilayah tanah Gayo menjadi 2 daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan Pasal 22 ayat (5) dan lampiran UU Pemilu.
Pasal 22 ayat (5) UU a quo mengatur bahwa "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini".
Sementara lampiran UU a quo telah membagi Provinsi NAD menjadi 2 dapil. Dengan pembagian ini, terjadi pemecahan wilayah Suku Gayo secara politik sehingga menyebabkan keterwakilan Suku Gayo di lembaga eksekutif sangat minim.
Akibatnya aspirasi masyarakat Suku Gayo untuk memperjuangkan nilai-nilai budayanya tidak dapat tersalurkan secara maksimal. Dengan demikian kondisi tersebut menurut para Pemohon telah melanggar Pasal 281 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".
Selain itu pada hari ini MK juga menggelar sidang perkara Pengujian UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pemerintah, DPR dan Saksi/Ahli dari Pemohon serta Pemerintah.(bhc/mdb) |