Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Lumba-lumba
AFJ: Pertunjukan Lumba - Lumba dan Aneka Satwa Rendahkan Martabat Satwa
Saturday 15 Sep 2012 14:00:46
 

Aksi tolak pertunjukan lumba - lumba dan satwa yang digelar AFJ di Bantul, 14 September 2012 (Foto: Ist)
 
BANTUL, Berita HUKUM - Animal Friends Jogja (AFJ) menggelar aksi damai di lokasi pementasan lumba - lumba (dolphin) yang diselenggarakan oleh PT. Wersut Seguni Indonesia (PT.WSI) di lapangan Dwi Windu, Bantul, Jumat, 14 September 2012, Pukul 15.05. Aksi tersebut menuntut penutupan pentas keliling tersebut. Menurut Dessy Zahara Anggelina Pane atau Ina, Manager Program AFJ dalam orasinya mengatakan, PT. WSI yang berstatus Lembaga Konservasi (LK) seharusnya memperhatikan prinsip - prinsip kesejahteraan satwa dalam melaksanakan pentas satwa dan memperhatikan peraturan yang belaku. Akan tetapi yang terjadi tidak sama sekali. Selain itu, terdapat tindakan tidak etis yang dilakukan PT. SWI terhadap satwa dari proses pengangkutan hingga peragaan. “Pementasan ini adalah bentuk eksploitasi terhadap satwa dan melanggar prinsip animal walfare”, kata Ina.

Dalam Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS - DN) PT. WSI yang ditunjukan pihak BKSDA Yogyakarta kepada Mongabay Indonesia pada Kamis, 13 September 2012 di Kantor Bupati Bantul, yang dikeluarkan oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, ada enam satwa yang dibawa untuk pementasan di Bantul. 2 ekor Lumba - lumba, 1 ekor Beruang Madu, 2 ekor Linsang dan 1 Burung Kakatua Jambul Kuning. Selain itu, ada beberapa dokumen yang tidak dilengkapi oleh pihak PT.WSI diantaranya terkait dengan dokumen asal usul satwa liar yang akan diangkut atau dipindahkan.

Pihak AFJ dalam releasenya menduga adanya indikasi penangkapan illegal di habit asli lumba - lumba dan satwa lainnya jika PT. WSI tidak dapat menyediakan dokumen dan pendataan rinci dari satwa dilindungi tersebut. “Lumba - lumba dipaksa masuk ke dalam kandang angkut yang sempit, kemudian dimasukan ke dalam kolam transit yang kecil pula. Mereka dipaksa meninggalkan perilaku alaminya. Apakah ini yang namanya edukasi?, Ini jelas Eksploitasi!”, kata Ina dalam orasinya.

Kepala Resort Balai KSDA Bantul Widodo dan 2 rekannya, dalam pertemuan dengan AFJ kamis kemarin mengatakan, BKSDA Yogyakarta sudah menerima berkas berupa SATS - DN dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan, dokumen izin PT WSI, akan tetapi terkait dengan dokumen asal usul satwa BKSDA tidak menerima lampirannya dari pihak PT. WSI. Mereka juga belum melakukan pemeriksaan kesehatan satwanya, karena satwanya sendiri belum datang. Memang dalam peraturan perundang - undangan itu seharunya ada. “BKSDA akan melakukan verifikasi kecocokan antara dokumen yang ada dengan kondisi satwa dilokasi, kalau ada ketidakcocokan kami akan minta satwa tersebut untuk tidak dipentaskan”, kata Widodo.(mgb/bhc/opn)




 
   Berita Terkait > Lumba-lumba
 
  HUT TNI, Yonif 52 Kodam Brawijaya Harus Stop Sirkus Keliling Lumba-lumba
  Diskusi Konservasi Lumba-Lumba, Menteri Kehutanan dan Duta Besar Amerika Serikat Diwarnai Kericuhan
  Bintang Dokumenter Peraih Oscar Gelar Kampaye Perlindungan Lumba-Lumba di Jakarta
  AFJ: Pertunjukan Lumba - Lumba dan Aneka Satwa Rendahkan Martabat Satwa
  877 Ekor Lumba-lumba Tewas Misterius
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2