Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
AHY Tempuh Jalur Hukum Terkait Penyelengaraan KLB Deliserdang
2021-03-06 04:14:26
 

AHY saat Konferensi Pers Ketua Umum Partai Demokrat, mengenai Respon atas Pelaksanaan KLB Ilegal (Foto: Youtube)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Langkah hukum akan diambil oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurthi Yudhoyono, usai diselenggarakannya Kongres Laur Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, di Deliserdang, Sumatera Utara hari ini.

"Langkah hukum yang akan kami lakukan adalah melalui tim hukum yang sudah kami persiapkan," ujar sosok yang kerap disapa AHY ini dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jumat (5/3).

Nantinya, AHY memastikan para tim hukum partai Demokrat akan melaporkan panitia penyelenggara dan semua orang yang terlibat di dalam KLB ilegal Deliserdang.

"(Kami laporkan) kepada jajaran penegak hukum. Kami berikhtiar, berjuang untuk mempertahankan kedaulatan sekaligus mencari keadilan," katanya.

Putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini juga berpesan kepada masyarakat untuk bisa mendukung ikhtiar yang diambil Partai Demokrat dalam menuntaskan persoalan yang tengah terjadi ini.

"Dihadapan mimbar ini saya bersaksi, bahwa kami akan terus berjuang untuk mempertahankan kedaulatan dan kehormatan partai kami," tuturnya.

"Dan juga, insya Allah kami akan terus berjuang menjaga demokrasi dan menegakkan keadilan di negeri ini. Kami memohon doa dari seluruh masyarakat Indonesia," demikia Agus Harimurthi Yudhoyono menambahkan.

Sementara, Mayoritas kader Partai Demokrat telah mengucapkan ikrar setia terhadap kepemimpinan yang sah berdasarkan hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Atas dasar itu, AHY meyakini sejumlah kader yang menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demorkat di Sumatera Utara (Sumut) ada unsur paksaan dan garansi dari Kepala Staf Presiden Moeldoko.

"Segelintir kader, mantan kader yang tadi semangat sekali melakukan KLB di Sumut, tidak mungkin mempunyai semangat dan kemudian keyakinan kalau tidak mendapatkan dukungan dari KSP Moeldoko," kata AHY.

AHY menambahkan, terkait dengan keterlibatan Moeldoko yang mulanya selalu mengelak terlibat dalam upaya Gerakan Pengambilalihan Kepimpinan Partai Demokrat (GPK PD) telah terbukti secara terang benderang.

Pasalnya, Moeldoko mengiyakan saat diminta jadi ketua umum KLB abal-abal.

"Kini sudah terang benderang. Terbukti ketika diminta oleh para pelaku GPK-PD tadi, kita saksikan kita dengar bersama melalui sejumlah media, walaupun acaranya tertutup tapi bisa kita ikuti, bahwa yang bersangkutan KSP Moeldoko menerima ketika diminta untuk menjadi ketum Partai Demokrat versi KLB Sumut," tuturnya.

Menurut AHY, apa yang disampaikan Moeldoko dalam acar KLB abal-abal itu justru meruntuhkan seluruh pernyataan yang telah diucapkannya.

"Yang katanya dia tidak tahu menahu, tidak ikut-ikutan, tidak terlibat, bahkan mengatakan semua ini adalah permasalahan internal Demokrat," kata AHY.

"Jadi sekali lagi saya mengatakan bahwa apa yang ia sampaikan selama ini ia pungkiri sendiri melalui kesediaannya menjadi ketua umum Partai Demokrat abal-abal versi KLB ilegal," imbuhnya.

Lihat video Youtube: Konferensi Pers Ketua Umum Partai Demokrat AHY, mengenai Respon atas Pelaksanaan KLB Ilegal : https://youtu.be/2m90_fytMR8

Atau,
Klik disini.
(dbs/RMOL/yt/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2