Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
AJI
AJI: Media dan Kepolisian Harus Berempati pada Korban Perkosaan
Friday 12 Jul 2013 20:15:09
 

Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sesuai rilis yang diterima Pewarta BeritaHUKUM.com menyatakan bahwa, pemberitaan seputar kasus perkosaan kepada wartawati sebuah media di Jakarta masih belum melindungi korban, Jumat, (12/7).

Selain hanya mengambil keterangan dari kepolisian tanpa memberikan perspektif korban, media cenderung menyudutkan wartawati korban perkosaan sebelum kepolisian menuntaskan hasil penyelidikannya.

Dalam pantauan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, sebagian besar media mengeksploitasi kasus perselingkuhan, bukan fokus mengungkap kebenaran atas perkosaan terhadap korban. “Media seharusnya tidak terburu-buru menyimpulkan kasus perkosaan sebelum ada kesimpulan penyidikan yang lengkap, tidak sepotong-sepotong,” kata Sekretaris AJI Jakarta Dian Yuliastuti.

AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengingatkan media untuk tetap melindungi korban perkosaan dengan tidak menyebutkan inisial korban, tidak menampilkan foto korban, dan tidak menggunakan bahasa dan judul berita yang menyudutkan dan menghakimi korban. Perspektif yang berempati pada korban sangat penting agar tidak menambah trauma pada korban perkosaan. Perspektif ini harus selalu dijaga sampai ada kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan dari kepolisian dan pengadilan.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 3 Tahun 2008 tentang pembentukan ruang pelayanan khusus bagi anak perempuan, korban perkosaan seharusnya diperiksa oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

Namun faktanya, pemeriksaan terhadap kasus ini dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kriminalitas. “Dalam peraturan tersebut, kepolisian dilarang untuk menghakimi saksi dan korban, serta menjaga kerahasiaan pemeriksaan hingga ada kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Tommy Albert Tobing, kuasa hukum korban dari LBH Jakarta.

AJI Jakarta dan LBH Jakarta juga menghimbau kepada kepolisian untuk memproses kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti anak dan perempuan berdasarkan

ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008. Pada pasal 2 ayat (3) peraturan tersebut, disebutkan, kepolisian harus memberikan perlindungan dan pelayanan khusus “untuk menghindari terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tindakan yang dapat menimbulkan ekses trauma atau penderitaan yang lebih serius bagi perempuan dan anak”.

Informasi: Tommy Albert Tobing, kuasa hukum LBH Jakarta: 081315554447
Dian Yuliastuti, Sekretaris AJI Jakarta: 08119628652.(rls/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > AJI
 
  Mengembangkan Media Siber Lokal untuk Mengimbangi Dominasi Media Arus Utama
  AJI Desak Kapolri Usut Pelaku Kekerasan Saat Aksi Demo di Bundaran HI
  Suwarjono dan Arfi Bambani Terpilih Pimpin AJI Indonesia 2014-2017
  AJI dan Sheep Indonesia Gelar Diskusi Tata Ruang Wilayah
  Tabloit Prioritas Berubah Jadi NasDem Post
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2