Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
AJI
AJI: Media dan Kepolisian Harus Berempati pada Korban Perkosaan
Friday 12 Jul 2013 20:15:09
 

Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sesuai rilis yang diterima Pewarta BeritaHUKUM.com menyatakan bahwa, pemberitaan seputar kasus perkosaan kepada wartawati sebuah media di Jakarta masih belum melindungi korban, Jumat, (12/7).

Selain hanya mengambil keterangan dari kepolisian tanpa memberikan perspektif korban, media cenderung menyudutkan wartawati korban perkosaan sebelum kepolisian menuntaskan hasil penyelidikannya.

Dalam pantauan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, sebagian besar media mengeksploitasi kasus perselingkuhan, bukan fokus mengungkap kebenaran atas perkosaan terhadap korban. “Media seharusnya tidak terburu-buru menyimpulkan kasus perkosaan sebelum ada kesimpulan penyidikan yang lengkap, tidak sepotong-sepotong,” kata Sekretaris AJI Jakarta Dian Yuliastuti.

AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengingatkan media untuk tetap melindungi korban perkosaan dengan tidak menyebutkan inisial korban, tidak menampilkan foto korban, dan tidak menggunakan bahasa dan judul berita yang menyudutkan dan menghakimi korban. Perspektif yang berempati pada korban sangat penting agar tidak menambah trauma pada korban perkosaan. Perspektif ini harus selalu dijaga sampai ada kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan dari kepolisian dan pengadilan.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 3 Tahun 2008 tentang pembentukan ruang pelayanan khusus bagi anak perempuan, korban perkosaan seharusnya diperiksa oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

Namun faktanya, pemeriksaan terhadap kasus ini dilakukan oleh Unit Kejahatan dan Kriminalitas. “Dalam peraturan tersebut, kepolisian dilarang untuk menghakimi saksi dan korban, serta menjaga kerahasiaan pemeriksaan hingga ada kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Tommy Albert Tobing, kuasa hukum korban dari LBH Jakarta.

AJI Jakarta dan LBH Jakarta juga menghimbau kepada kepolisian untuk memproses kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti anak dan perempuan berdasarkan

ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008. Pada pasal 2 ayat (3) peraturan tersebut, disebutkan, kepolisian harus memberikan perlindungan dan pelayanan khusus “untuk menghindari terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tindakan yang dapat menimbulkan ekses trauma atau penderitaan yang lebih serius bagi perempuan dan anak”.

Informasi: Tommy Albert Tobing, kuasa hukum LBH Jakarta: 081315554447
Dian Yuliastuti, Sekretaris AJI Jakarta: 08119628652.(rls/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > AJI
 
  Mengembangkan Media Siber Lokal untuk Mengimbangi Dominasi Media Arus Utama
  AJI Desak Kapolri Usut Pelaku Kekerasan Saat Aksi Demo di Bundaran HI
  Suwarjono dan Arfi Bambani Terpilih Pimpin AJI Indonesia 2014-2017
  AJI dan Sheep Indonesia Gelar Diskusi Tata Ruang Wilayah
  Tabloit Prioritas Berubah Jadi NasDem Post
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2