Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
AJI
AJI Desak Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Peliput Jatuhnya Fokker
Sunday 24 Jun 2012 00:57:22
 

Pesawat Fokker 27 Yang Jatuh di Perumahan Rajawali Halim Perdana Kusuma (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan aparat TNI AU terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan berita terjatuhnya pesawat Fokker di komplek perumahan TNI AU Halim Perdanakusuma pada Kamis (21/6).

Dimana Urip Arpan ( Kontributor Televisi Berita Satu), Dhika (Jurnalis Kompas TV), dan Reza (Fotografer Harian Kompas) mengalami perampasan kaset atau memory SDnya, saat akan mengambil gambar di TKP.

Menurut Urip Arpan, peristiwa ini bermula saat ia hendak mengabadikan lokasi pesawat Fokker 27 milik TNI-AU yang jatuh di daerah Halim. Tiba-tiba saja lehernya ditarik oleh salah seorang provost TNI-AU. Selain itu, secara mengejutkan provost tersebut juga mengeluarkan kata-kata ancaman bernada intimidatif. “Saya ambil kameranya, apa kasetnya yang dikeluarkan,” ujar Urip menirukan anggota TNI-AU yang dimaksud itu dalam rilis yang diterima wartawan, Sabtu (23/6).

Belakangan diketahui, bukan hanya Urip yang mengalami perampasan kaset, seorang fotografer Harian Kompas dan Jurnalis Kompas TV juga mengalami hal yang sama. Secara paksa card yang mereka gunakan untuk menyimpan gambar juga di rampas oleh aparat TNI AU.

Menurut Ketua AJI Jakarta Koordinator Advokasi, Umar Idris A. Nurhasim, tindakan yang dilakukan oleh aparat TNI AU ini merupakan bentuk pelanggaran UU Pers No 40/1999 pasal 4 ayat (2) yang berbunyi Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.“Pelanggaran pasal ini diancam dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta, seperti tercantum pada pasal 18 ayat (1),” urai Idris.

Kasus kekerasan ini, menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Sejak Januari hingga Juni, sedikitnya telah terjadi 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Menurut Idris, penyebab kekerasan terhadap jurnalis terus berulang karena mereka tidak paham atas tugas penting yang diemban oleh jurnalis. Untuk itu, AJI Jakarta mendesak penglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
“Dan diadili sesuai UU Pers, demi mendorong kesadaran setiap warga Negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum.” Imbuhnya.(snc/rob)




 
   Berita Terkait > AJI
 
  Mengembangkan Media Siber Lokal untuk Mengimbangi Dominasi Media Arus Utama
  AJI Desak Kapolri Usut Pelaku Kekerasan Saat Aksi Demo di Bundaran HI
  Suwarjono dan Arfi Bambani Terpilih Pimpin AJI Indonesia 2014-2017
  AJI dan Sheep Indonesia Gelar Diskusi Tata Ruang Wilayah
  Tabloit Prioritas Berubah Jadi NasDem Post
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2