BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyesalkan tindakan Walikota Bandar Lampung Herman HN yang memboikot kegiatan peliputan harian Tribun Lampung di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandar Lampung Oki Hajiansah Wahab, tindakan Herman mencederai prinsip kebebasan pers dan melanggar hak publik untuk memperoleh informasi.
"Kami melihat kasus ini bukan sekadar Tribun Lampung versus Herman, melainkan publik dan kebebasan pers versus penguasa. Di AJI, kami selama ini berusaha membangun kesadaran publik soal pentingnya kebebasan pers dan hak atas informasi. Pembatasan liputan itu mencederai semangat ini semua," kata Oki, Kamis (3/1) di Bandar Lampung.
Persoalan berawal dari pernyataan Herman pada acara penyerahan DIPA di Kantor Pemkot Bandar Lampung yang berisi larangan terhadap wartawan Tribun Lampung untuk meliput kegiatan di jajaran Pemkot Bandar Lampung. Acara ini dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Bandar Lampung. Sejumlah wartawan yang menghadiri acara itu, salah satunya Roy, wartawan sebuah stasiun televisi lokal, membenarkan hal itu.
Tindakan boikot Herman ini diduga terkait maraknya pemberitaan oleh Tribun Lampung soal perkara korupsi pemotongan dana insentif Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung yang turut menyeret nama Herman.
Menurut Ketua AJI Bandar Lampung Wakos Reza Gautama, setiap narasumber, termasuk pejabat, semestinya menggunakan hak jawab seperti diatur dalam Undang-Undang Pers jika keberatan terhadap pemberitaan media, bukan dengan melakukan boikot. Wartawan Tribun Lampung itu mengatakan, dirinya dan rekan-rekannya kesulitan mewawancarai pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung beberapa pekan terakhir menyusul instruksi boikot itu.
"Tindakan sewenang-wenang ini jelas tidak mendidik. Ia (Herman) meminta wartawan melakukan konfirmasi sesuai UU Pers, tetapi di sisi lain ia justru menolak menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Dengan kata lain, ia meminta jurnalis mematuhi UU Pers, tetapi dirinya merasa tidak perlu mematuhinya," tutur Oki.
Menurut Oki, boikot media yang dilakukan Wali Kota Bandar Lampung itu bukan pertama kalinya terjadi. "Sebelumnya, juga pernah terjadi pada Radar Lampung. Hal ini tidak bisa terus dibiarkan," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Humas Pemkot Bandar Lampung Paryanto membantah bahwa Herman menginstruksikan boikot peliputan terhadap jurnalis Tribun Lampung.
"Yang terjadi adalah Pak Herman menyesalkan pemberitaan Tribun Lampung yang seolah menyudutkannya. Berita (soal kasus pemotongan dana insentif Disepeda) terus-terusan dibuat, tapi tidak konfirmasi ke dia. Padahal, Pak Herman, kan, orangnya sangat terbuka dan blak-blakan," tuturnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (3/1).
Ia menambahkan, sejumlah wartawan Tribun Lampung beberapa hari terakhir ini tetap bekerja seperti biasa, menggali informasi di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. "Tidak ada pelarangan untuk meliput kegiatan Pemkot. Seperti disampaikan Pak Herman di berita kemarin, ia hanya tidak ingin Tribun Lampung meliput soal pribadinya," katanya.(kmp/bhc/opn) |