Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Lampung
AJI Sesalkan Pemboikotan Media Oleh Walikota Bandar Lampung
Friday 04 Jan 2013 00:00:53
 

Logo Aliansi Jurnalis Independen.(Foto: Ist)
 
BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyesalkan tindakan Walikota Bandar Lampung Herman HN yang memboikot kegiatan peliputan harian Tribun Lampung di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandar Lampung Oki Hajiansah Wahab, tindakan Herman mencederai prinsip kebebasan pers dan melanggar hak publik untuk memperoleh informasi.

"Kami melihat kasus ini bukan sekadar Tribun Lampung versus Herman, melainkan publik dan kebebasan pers versus penguasa. Di AJI, kami selama ini berusaha membangun kesadaran publik soal pentingnya kebebasan pers dan hak atas informasi. Pembatasan liputan itu mencederai semangat ini semua," kata Oki, Kamis (3/1) di Bandar Lampung.

Persoalan berawal dari pernyataan Herman pada acara penyerahan DIPA di Kantor Pemkot Bandar Lampung yang berisi larangan terhadap wartawan Tribun Lampung untuk meliput kegiatan di jajaran Pemkot Bandar Lampung. Acara ini dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Bandar Lampung. Sejumlah wartawan yang menghadiri acara itu, salah satunya Roy, wartawan sebuah stasiun televisi lokal, membenarkan hal itu.

Tindakan boikot Herman ini diduga terkait maraknya pemberitaan oleh Tribun Lampung soal perkara korupsi pemotongan dana insentif Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung yang turut menyeret nama Herman.

Menurut Ketua AJI Bandar Lampung Wakos Reza Gautama, setiap narasumber, termasuk pejabat, semestinya menggunakan hak jawab seperti diatur dalam Undang-Undang Pers jika keberatan terhadap pemberitaan media, bukan dengan melakukan boikot. Wartawan Tribun Lampung itu mengatakan, dirinya dan rekan-rekannya kesulitan mewawancarai pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung beberapa pekan terakhir menyusul instruksi boikot itu.

"Tindakan sewenang-wenang ini jelas tidak mendidik. Ia (Herman) meminta wartawan melakukan konfirmasi sesuai UU Pers, tetapi di sisi lain ia justru menolak menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Dengan kata lain, ia meminta jurnalis mematuhi UU Pers, tetapi dirinya merasa tidak perlu mematuhinya," tutur Oki.

Menurut Oki, boikot media yang dilakukan Wali Kota Bandar Lampung itu bukan pertama kalinya terjadi. "Sebelumnya, juga pernah terjadi pada Radar Lampung. Hal ini tidak bisa terus dibiarkan," ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Humas Pemkot Bandar Lampung Paryanto membantah bahwa Herman menginstruksikan boikot peliputan terhadap jurnalis Tribun Lampung.

"Yang terjadi adalah Pak Herman menyesalkan pemberitaan Tribun Lampung yang seolah menyudutkannya. Berita (soal kasus pemotongan dana insentif Disepeda) terus-terusan dibuat, tapi tidak konfirmasi ke dia. Padahal, Pak Herman, kan, orangnya sangat terbuka dan blak-blakan," tuturnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Kamis (3/1).

Ia menambahkan, sejumlah wartawan Tribun Lampung beberapa hari terakhir ini tetap bekerja seperti biasa, menggali informasi di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. "Tidak ada pelarangan untuk meliput kegiatan Pemkot. Seperti disampaikan Pak Herman di berita kemarin, ia hanya tidak ingin Tribun Lampung meliput soal pribadinya," katanya.(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Lampung
 
  Komisi II: Perbaikan Jalan Diambil Alih Pusat Jadi 'Warning' Bagi Pemprov Lampung
  LBH Awalindo Serahkan Data Dugaan Korupsi Lampung Utara Ke KPK
  Kondisi Way Kambas Sangat Menyedihkan
  Tingkatkan Prestasi Penegakan Hukum di Lampung
  Dalil Pemohon Tidak Terbukti, MK Tolak Permohonan PHPU Lampung
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2