JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan Melalui Kasat Reskrim, AKBP Hermawan menggelar Jumpa Pers terkait pemeriksaan saksi - saksi yang terlibat tawuran di Bulungan dan Mangarai, Senin (1/10).
AKBP Hermawan mengatakan bahwa, "hingga saat ini, para saksi yang akan diperiksa sudah bertambah terkait tawuran. Dari 16 orang saksi yang diperiksa dan telah bertambah 6 lagi, jadi total sudah 22 orang saksi yang di periksa, dalam kasus tawuran pelajar di dua SMA ini." ujarnya.
Ketika ditanyai mengenai akan dikonfrontir tersangka dan saksi-saksi oleh wartawan, Hermawan menjawab, "tidak di mungkinkan untuk melakukan konfrontir, karena ada kesesuaian antara keterangan yang satu dengan yang lain".
Ketika ditanya pewarta BeritaHUKUM.com, tentang hasil test urin kedua tersangka, "Hasil pemeriksan test urine untuk Fitra Negatif, sedangkan untuk tersangka AD yang di Mangarai Positif mengunakan Narkotika jenis Ganja, makanya saat ditangkap dia masih mengatakan Puas, ketika di tanya oleh Mendiknas M.Nuh, setelah 2 jam melakukkan aksinya" , ujar Kasat AKBP Hermawan.
"Dari hasil pemeriksaan ini, di dapati bahwa ada empat orang siswa dari SMA 6, yang mendatangi dua siswa SMA 70 bulungan, untuk memancing-mancing emosi anak SMA 70, setengah jam sebelum kejadian berdarah tersebut. Kemudian dua orang yang didatangi ini ketakukan dan memberi tahu kepada temen-temen yang lain, langsunglah anak-anak SMA 70 keluar, dan melakukan pengejaran terhadap siswa SMA 6, dan kita belum tau ke empat siswa ini," tambanya.
Ketika di tanya pewarta BeritaHUKUM.com mengenai adanya tradisi anak-anak SMA 6 yang baru, bila ingin masuk dalam kelompok anak senior SMA 6, harus berani memancing-mancing, dijawab Kasat Hermawan, "oh gitu ya, tapi hasil pemeriksaan yang mancing-mancing anak kelas tiga, bukan anak baru. Nanti tunggulah hasil pemeriksaan semua saksi-saksi ini selesai, apa bila ada perkembangan terbaru akan saya sampaikan". pungkas Hermawan.
Sementara, Pengacara terdakwa Fitra Rahmadani alias Doyok, Nazrudin Lubis SH, MH, menambahkan," Pada dasarnya kami sebagai tim Kuasa Hukum telah siap, kalaupun ini di proses sampai dibawa ke peradilan", ujarnya.(bhc/put) |