Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Tawuran Pelajar
AKBP Hermawan: Sudah 22 Saksi Diperiksa Terkait Tawuran Pelajar
Monday 01 Oct 2012 17:37:13
 

AKBP Hermawan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan Melalui Kasat Reskrim, AKBP Hermawan menggelar Jumpa Pers terkait pemeriksaan saksi - saksi yang terlibat tawuran di Bulungan dan Mangarai, Senin (1/10).

AKBP Hermawan mengatakan bahwa, "hingga saat ini, para saksi yang akan diperiksa sudah bertambah terkait tawuran. Dari 16 orang saksi yang diperiksa dan telah bertambah 6 lagi, jadi total sudah 22 orang saksi yang di periksa, dalam kasus tawuran pelajar di dua SMA ini." ujarnya.

Ketika ditanyai mengenai akan dikonfrontir tersangka dan saksi-saksi oleh wartawan, Hermawan menjawab, "tidak di mungkinkan untuk melakukan konfrontir, karena ada kesesuaian antara keterangan yang satu dengan yang lain".

Ketika ditanya pewarta BeritaHUKUM.com, tentang hasil test urin kedua tersangka, "Hasil pemeriksan test urine untuk Fitra Negatif, sedangkan untuk tersangka AD yang di Mangarai Positif mengunakan Narkotika jenis Ganja, makanya saat ditangkap dia masih mengatakan Puas, ketika di tanya oleh Mendiknas M.Nuh, setelah 2 jam melakukkan aksinya" , ujar Kasat AKBP Hermawan.

"Dari hasil pemeriksaan ini, di dapati bahwa ada empat orang siswa dari SMA 6, yang mendatangi dua siswa SMA 70 bulungan, untuk memancing-mancing emosi anak SMA 70, setengah jam sebelum kejadian berdarah tersebut. Kemudian dua orang yang didatangi ini ketakukan dan memberi tahu kepada temen-temen yang lain, langsunglah anak-anak SMA 70 keluar, dan melakukan pengejaran terhadap siswa SMA 6, dan kita belum tau ke empat siswa ini," tambanya.

Ketika di tanya pewarta BeritaHUKUM.com mengenai adanya tradisi anak-anak SMA 6 yang baru, bila ingin masuk dalam kelompok anak senior SMA 6, harus berani memancing-mancing, dijawab Kasat Hermawan, "oh gitu ya, tapi hasil pemeriksaan yang mancing-mancing anak kelas tiga, bukan anak baru. Nanti tunggulah hasil pemeriksaan semua saksi-saksi ini selesai, apa bila ada perkembangan terbaru akan saya sampaikan". pungkas Hermawan.

Sementara, Pengacara terdakwa Fitra Rahmadani alias Doyok, Nazrudin Lubis SH, MH, menambahkan," Pada dasarnya kami sebagai tim Kuasa Hukum telah siap, kalaupun ini di proses sampai dibawa ke peradilan", ujarnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Tawuran Pelajar
 
  Nazaruddin Lubis: Polisi dan Jaksa Lindungi Tersangka Lain, Doyok Ditumbalkan
  Tawuran Sehabis UN, 8 Pelajar Diamankan Polisi
  Sepanjang Tahun 2012, 82 Pelajar Tewas Akibat Tawuran
  Kak Seto Temui Fitra dan AD di Polres Jakarta Selatan
  Siswa yang Terkait Tawuran Masih Diperiksa di Polres Jakarta Selatan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2