Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
AKBP Teddy Rusmawan Bawa Sekardus Berkas Simulator SIM
Friday 04 Jan 2013 11:14:00
 

AKBP Teddy Rusmawan saat menghadiri panggilan KPK, Jumat (4/1) pagi.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - AKBP Teddy Rusmawan saksi terkait kasus simolator SIM menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/1). Padahal ia dijadwalkan diperiksa KPK, Selasa (2/1) lalu. Kehadirannya kali ini, ia membawa satu kardus berkas terkait kasus Simulator SIM yang siap ditunjukkan kepada penyidik KPK.

Teddy menjelaskan bahwa akan memberikan keterangan dan data-data semua yang terkait Simulator SIM. Katanya, pemanggilan ini terkait klarifikasi pemeriksaan yang lalu. Bahkan, ia saat ini membawa bukti-bukti yang akan ditunjukkan kepada penyidik KPK. "Ada kwitansi, dan segala macam, ada pembukuan sesuai yang diminta penyidik," ujar Teddy yang membawa kardus air mineral berisi berkas-berkas.

Namun, ia masih tidak mau menerangkan lebih jauh apa saja yang akan dijelaskan pada penyidika KPK nanti. Intinya, katanya, masih terkait dengan klarifikasi saja. "Kalau isinya repot dong kan belum selesai semua. Tersangka baru satu. Kalau saya jawab semua nanti tersangka yang lain bagaimana?," katanya.

Apakah ada tersangka lain? Atau mungkin atasannya Djoko Susilo?, "wallahualam deh saya ngak tahu. Itukan penyidik yang punya. Masalah penggelembungan anggaran, kita tidak ikut-ikutan tuh. Kita kan cuma panitia doang. Itu masuk kepada delik yang lain. Kalau kita panitianya saja, kalau masalah lelang karena sudah sesuai prosedur," tambahnya.

Teddy Rusmawan dipanggil KPK untuk saksi Djoko Susilo. Selain Teddy, hari ini KPK juga memeriksa Dendy Prasetya (tersangka) yang menangani masalah Simolator SIM.

Menanggapi ketidakhadirannya pada panggilan tanggal 2 kemaren, ia karena dirinya tidak menerima surat dari KPK, sebab KPK mengirim surat pemanggilannya hanya lewat Tiki (titipan kilat).

Itu sebabnya ia menilai panggilan KPK itu dinilai aneh. "Memang panggilannya yang aneh. Kenapa saya bilang aneh, karena pemanggilannya lewat tiki (titipan kilat). Jadi memang tidak sampai, makanya baru hari ini (Jum'at) sesuai panggilan tanggal dua, saya datang hari ini," jelasnya.

Jadi, terangnya, tidak benar jika dirinya disebut mangkir. "Oh tidak, ini yang saya bilang ke teman-teman semua, kalau dibilang mangkir, tidak dipanggilpun sesuai perjanjian saya hadir. Kalau di Brimob dulu status saya kan beda. Saya ditahan waktu itu," pungkasnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2