Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Amandemen UUD 45
AMARA: Amandemen Ke-5 atau Kembali kepada UUD 1945 Asli
2016-10-08 12:01:24
 

Tampak para Narasumber Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh AMARA di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Angkatan Muda Samudera Raya (AMARA), dengan Ketua umum Herfan Nurmansa melangsungkan acara Diskusi Publik bertemakan 'Amandemen ke-5 atau Kembali Kepada UUD1945 Asli' di kawasan Kebayoran Baru, jalan Wijaya XIII - PATIO, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).

Seperti yang kini terdengar, pada dua (2) tahun belakangan ini, gerakan rakyat yang mendesak agar kembali ke UUD '45 asli kian terus hangat dan semakin kencang dengungannya. Lambat laun, rakyat mulai sadar bahwa demokratisasi liberal hasil Amandemen I sampai 4 semenjak tahun 2002-2003 tidak membuat situasi negara semakin membaik. Namun, malah membuat keadaan semakin kacau dan cenderung pada perpecahan dan negara mengarah pada disintegrasi bangsa.

Ketua umum Angkatan Muda Samudera Raya (AMARA), Herfan Nurmansa mengutarakan semoga hasil dari diskusi ini memperoleh hasil yang positif, "Apakah mana yang lebih baik, Amandemen ke V atau kembali ke UUD 45 yang asli?", ujarnya, sembari membuka acara diskusi publik.

"UUD 1945 hasil amandemen justru dirasa menyuburkan globalisasi dan liberalisasi, lalu Globalisasi tidak mensejahterakan ekonomi Indonesia yang sesuai mandat Pembukaan UUD 1945, melainkan mengembangkan secara liar sistem pasar bebas ala neoklasik," ungkap Herfan.

Herfan merasa kalau UUD 1945 hasil Amandemen tidak lagi menekankan amanat tentang kedaulatan rakyat yang mestinya berdasarkan hikmat permusyawaratan dalam perwakilan melalui MPR. Sebagian kalangan nasionalis menginginkan amandemen mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli dengan segala risikonya, terutama mengembalikan kewenangan MPR RI sebagai Lembaga tertinggi negara.

Soalnya, menurutnya, "amandemen justru melahirkan demokrasi yang mengandalkan kekuatan uang dan pragmatisme kekuasaan sehingga memunculkan faksi-faksi."

Nampak dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di acara, hadir narasumber dan undangan acara diskusi kali ini para tokoh dan aktivis yang cukup konsisten terus berjuang memperbesar gerakan selama ini, baik itu tokoh-tokoh nasional yang terlibat dalam proses amandemen konstitusi pada tahun 2002, seperti Dr. Ir. H. Akbar Tanjung sebagai mantan Ketua DPR RI 1999 - 2004, politikus Partai Demokrat (PD) Prof. Dr. H. Achmad Mubarok Anggota MPR RI 1999 - 2004, Taufik Budiman, S.H, M.H Praktisi Hukum dari LBH Solidaritas yang juga inisiator penggugat UUD hasil amandemen di pengadilan negeri Jakarta Pusat, dengan moderator M. Hatta Taliwang dari Institut Soekarno Hatta mantan anggota DPR RI, serta Syamsuddin Anggir Monde dari Gerakan Cinta Tanah Air.

UUD 1945 yang telah mengalami empat kali amandemen, kondisi belum berubah signifikan, dalam hal kesejahteraan rakyat, bahkan pemerintahan Jokowi - JK dirasa belum bisa mewujudkan cita-cita konstitusi. Oleh karena itulah muncul niatan sejumlah elemen guna mendorong adanya amandemen kelima atas UUD 1945, atau kembali ke UUD1945 Asli.

Selain itu juga Pemilu langsung yang kini mahal biayanya, korupsi kian makin menjadi-jadi, asset negara dijual, kemudian sumber daya alam (SDA), keuangan, ekonomi semua dikuasai asing. Tercatat pula menurut data BPK tahun 2014 penguasaan asing atas SDA Indonesia sudah mencapai sekitar 88%. Demikian pula pada sektor perbankan, pihak asing boleh memiliki saham 100% serta membuka cabang dimana saja, situasi ekonomi liberalistik dirasa mengarah pada 'jurang kehancuran'.

Sedangkan, Akbar Tanjung mengatakan amandemen UUD 1945 bermula dari tuntutan reformasi pasca-lengsernya Presiden Soeharto pada 1998, bahkan tokoh-tokoh senior meminta sistem pemerintahan yang baru, dimana ada perubahan sistem pemilihan kepemimpinan.

"Saat itu para elite politik berkonsolidasi untuk merumuskan konsep negara yang ideal untuk mencegah terulangnya kekuasaan otoriter dan milteristik era Orde Baru, sehingga untuk pertama kalinya UUD 1945 diamandemen pada 1999," jelas Akbar.

"Apakah kita kembali ke situ? Itu akan sulit karena kita sudah ikuti reformasi selama kurang lebih 18 tahun, teruma semangat reformasi itu sudah melembaga," cetusnya.

Ia bahkan menambahkan, kini di Indonesia sudah ada banyak partai politik. Presiden ataupun Kepala Daerah juga dipilih secara langsung. "Jadi kalau kembali ke UUD45, pasti ada beberapa reaksi bahwa, kita seolah-olah kembali ke sistem politik, kembali ke sistem otoritarian, itu saya kira akan jauh lebih berat," terang Akbar.

Karena wacana kembali ke UUD 1945 asli, Akbar merasa hal itu akan sulit dilakukan. Sebab, mengembalikan MPR sebagai Lembaga tertinggi negara berarti memulihkan kewenangannya pula dalam memilih dan memberhentikan Presiden.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Amandemen UUD 45
 
  Mayoritas Publik Belum Membutuhkan Amandemen UUD 1945
  Bamsoet: Amandemen UUD NRI 1945 Tidak Ubah Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
  Syarief Hasan: Perlu Kajian Mendalam Dari Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
  Aboe Bakar Alhabsy Nilai Tidak Tepat Bahas Amandemen UUD 1945 Saat ini
  Bertemu di Bogor, Presiden Jokowi Setuju Pembahasan PPHN Asal Tidak Melebar
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Siap-siap,Inilah Merek HP Tak Bisa Gunakan WhatsApp Per 1 Januari 2025, Termasuk iPhone

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2