Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
ANRI
ANRI Galang Dukungan Agar KAA Sebagai Warisan Dunia
Monday 27 Oct 2014 14:53:40
 

Jumpa Pers Galang Dukungan Nominasi Arsip KAA sebagai Warisan Dunia. Tampak pada foto dari Ki-Ka, Prof. Wardiman, Prof. Bambang, Drs. Mustari dan Prof. Arief Rachman. (Foto:BH/mat)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Arsip dan dokumentasi Konferensi Asia Afrika (KAA) sejak Maret 2014 lalu telah diajukan pemerintah Indonesia ke UNESCO sebagai nominasi warisan Ingatan Dunia atau Memory of The World (MoW).

Nilai luhur dan semangat perjuangan dan persamaan hak yang tertuang pada isi KAA, digelar pada 18-24 April 1955 silam melatarbelakangi pemerintah mendaftarkan arsip tersebut ke UNESCO agar Badan Dunia yang berkutat di bidang ilmu, pendidikan dan budaya itu dapat menjadikan KAA sebagai salah satu warisan dunia.

“Ada relevansi yang terkait pada sejarah KAA dengan kondisi terkini. Sejarah pada KAA mengajarkan kepada kita semua akan nilai-nilai kemanusian, persamaan hak dan kewajiban, kemerdekaan dan perlunya kedamaian hidup bagi seluruh makhluk dimuka bumi. Esensi dari sejarah yang dihadirkan pada KAA sangat relevan, terutama pada pendidikan generasi masa kini dan mendatang,” papar Prof. Arief Rachman pada BeritaHUKUM, Senin (27/10) di Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Menurut Arief Rachman yang merupakan Ketua Harian Komite MoW, kehadiran arsip KAA sebagai nominasi program Unesco menunjukkan pada dunia bahwa Indonesia mampu mengispirasi kemerdekaan dan perdamaian di sejumlah negara di Asia dan Afrika meski saat itu Indonesia baru berusia 10 tahun, sejak kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.

Ketua Pokja Arsip MoW, Prof. Wardiman Djojonegoro menambahkan KAA sebagai nominasi MoW pun telah memenuhi tiga syarat utama yang diberikan Unesco. Yaitu pemerintah memiliki keaslian arsip, arsip terbuka untuk umum dan arsip dipelihara dengan baik.

“Dari enam kategori Unesco, KAA masuk pada kategori warisan ingatan dunia atau MoW. Dan syarat ini telah kita penuhi semua. Hanya saja yang menjadi tantangan kedepan adalah bagaimana kita bisa menjalin kerjasama dengan akademi agar sejarah ini dapat menjadi ilmu dan teladan serta disenangi masyarakat,” ungkap Wardiman.

Adapun Ketua ANRI, Drs. Mustari Irawan menyatakan terkait pada Undang-undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, arsip KAA merupakan arsip yang sifatnya statis dan perlu dibuka informasinya bagi publik. ANRI pun telah mendokumentasikan arsip KAA dalam bentuk digital.

“Kami telah mendokumentasikan arsip KAA ini dalam bentuk digital. Terdapat 7 roll film dokumenter, 555 lembar foto dan 1780 lembar naskah kertas. Pun dalam undang-undang kearsipan, arsip KAA ini wajib dipublikasikan karena sifatnya statis. Arsip KAA ini pun layak dinominasikan ke Unesco karena kelayakannya telah ditentukan oleh sejumlah pakar yang tergabung didalamnya LIPI, Ristek, Anri, sejarawan serta sejumlah perguruan tinggi,” tutur Mustari Irawan.

Mustari meminta agar masyarakat dapat memberi dukungan agar arsip KAA yang kini sebagai nominasi dapat terpilih oleh Unesco sebagai warisan ingatan dunia, dengan memberikan “Like” pada film dokumenter KAA melalui link http://youtube.be/-3dG7wB9WcM (bhc/mat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2