Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
ANRI
ANRI Terima Arsip Statis Jelang Rakor Penyelamatan Arsip
Tuesday 28 Oct 2014 22:42:23
 

Kepala ANRI, Drs. Mustari Irawan (foto Kanan) menerima 13 arsip statis yang diserahkan oleh perwakilan sejumlah lembaga. (Foto:Dok ANRI))
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Arsip Nasional RI (ANRI) menerima tigabelas arsip bersifat statis atau arsip yang wajib dipublikasikan dan memiliki nilai sejarah.

Adapun ketiga belas pencipta arsip yang menyerahkan arsip statis yaitu, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Sekretariat Kabinet, ANRI, Lembaga Sandi Negara, dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Selain itu, PT Taspen, PT Balai Pustaka, PBNU, PP Muhammadiyah, Tokoh Seni Pewayangan, Pangdam Guritno, dan Gubernur kedua DKI Jakarta, Henk Ngantung.

Penyerahan sejumlah arsip tersebut diterima langsung oleh Kepala Anri, Drs. Mustari Irawan bertepatan dengan peringatan ke-106 Hari Sumpah Pemuda, Selasa (28/10) di Jakarta.

Menurut Mustari Irawan, tim akuisisi ANRI terlebih dahulu melaksanakan prosedur akuisisi arsip sesuai dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip Statis.

“Pelaksanaan akusisi, yaitu serah terima arsip ini merupakan bagian dari aturan Anri tentang tata cara akusisi arsip statis sesuai Peraturan Kepala Anri Nomor 31 Tahun 2011,” jelas Mustari Irawan pada Berita HUKUM, Selasa (28/10) disela serah terima ketigabelas arsip statis.

Dalam kesempatan yang sama digelar Rapat Koordinasi (Rakor) ‘Penyelamatan Arsip Negara dalam Mendukung Pembangunan Bangsa dan Peningkatan Ilmu Pengetahuan’.

Isi pelaksanaan rakor melalui dua sesi diskusi panel. Sesi pertama, Dr. H. Mohammad Iskandar selaku akademisi membedah materi Arsip dan Pembuktian Masa Lampau Manusia.

Rapiudin Hanurung selaku perwakilan dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengupas Pentingnya Arsip bagi Ormas, lalu dilanjutkan dengan pemaparan Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon yang mengupas Peran Penting Arsip bagi Partai Politik.

Pada sesi kedua, Prof. Dr. Emil Salim membedah materi mengenai Pembangunan Bangsa melalui Penyelamatan Arsip Bernilai Pertanggungjawaban Nasional.

Selanjutnya, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sujatmiko membedah Nilai Guna Arsip bagi Partai Politik.

Kegiatan rakor dihadiri 100 orang peserta yang terdiri dari perwakilan dari berbagai instansi pemerintah dan tokoh-tokoh organisasi kemasyarakatan.(bhc/mat)



 
   Berita Terkait > ANRI
 
  Arsip Statis Presiden Soeharto Diserahkan Mbak Tutut ke ANRI
  Sejarawan A B Kusuma Sayangkan Sulit Mengakses Arsip Otentik di Arsip Nasional/ ANRI
  ANRI Terima Arsip Statis Jelang Rakor Penyelamatan Arsip
  ANRI Galang Dukungan Agar KAA Sebagai Warisan Dunia
  Menteri PANRB Minta Adanya Transparansi Pada Pelantikan Kepala ANRI
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2