Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
APBN
APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
2022-12-02 14:08:12
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Negara-negara ekonomi terkuat di dunia yang tergabung dalam G20 sepakat untuk merasionalisasi dan bahkan menghapus subsidi energi fosil, termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Komitmen tersebut tertuang dalam hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 16 November 2022 berupa G20 Bali Leaders' Declaration. Namun alih-alih memangkas subsidi BBM, subsidi BBM Indonesia bahkan kini kembali lagi menjadi penyebab defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Oktober 2022.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam sebuah diskusi media nasional yang ditayangkan di YouTube, Senin (28/11/2022), menilai defisit APBN akibat pembayaran subsidi energi, yakni subsidi BBM dan listrik, merupakan konsekuensi yang harus pemerintah tanggung dalam menjalankan kewajibannya, sebagai imbas harga jual BBM maupun listrik ke masyarakat tidak sesuai dengan harga minyak mentah dunia telah melonjak tajam. Diketahui, pemerintah mematok kuota BBM subsidi jenis Pertalite sebesar 29 juta kilo liter.

"Sebagaimana kita ketahui dari sisi ICP (harga minyak mentah Indonesia) dan juga karena harga minyak dunia naik kalau kita lihat sampai kita anggarkan subsidinya itu sampai Rp502 triliun itu dan juga demikian tentang kecukupan kuota karena dalam APBN tahun 2022 awalnya kita rancang itu untuk Pertalite adalah 24,5 juta kilo liter saja. Jadi, subsidi tadi kalau dikatakan defisit itu adalah konsekuensi logis pemerintah menjalankan kewajibannya yakni membayarkan kompensasi juga subsidi kepada Pertamina maupun PLN," jelas Sugeng.

Di sisi lain, Politisi Partai NasDem tersebut menilai defisit APBN mungkin diakibatkan karena pendapatan negara menurun di semester kedua 2022 ini, sementara harga komoditas mulai mencapai titik ekuilibriumnya. Menurutnya, lonjakan subsidi energi tahun ini sudah diprediksi karena lonjakan harga minyak mentah dunia. "Intinya begini, bahwa turunnya atau defisitnya APBN itu sudah kita prediksi dengan Rp502 triliun yang naik dari sebelumnya," tuturnya.

Pada tahun 2022 ini, subsidi dan kompensasi energi, baik BBM dan listrik Indonesia diperkirakan bisa mencapai Rp502,4 triliun. Jumlah perkiraan subsidi hingga akhir 2022 ini melonjak dari perkiraan awal di APBN 2022 sebesar Rp152,5 triliun. Adapun jumlah subsidi dan kompensasi Rp502,4 triliun tersebut terdiri dari subsidi Rp208,9 triliun, di mana subsidi BBM dan LPG Rp149,4 triliun dan subsidi listrik Rp59,6 triliun. Kemudian, kompensasi hingga akhir 2022 diperkirakan mencapai Rp293,5 triliun, di mana kompensasi BBM diperkirakan mencapai Rp252,5 triliun dan kompensasi listrik Rp41 triliun. (sf/aha)





 
   Berita Terkait > APBN
 
  APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
  BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
  Temuan Selisih Anggaran PEN dalam APBN 2020 Sangat Memprihatinkan
  BPK Menemukan Ada Dana PEN Rp147 Triliun Tak Diumumkan Kemenkeu
  F-PKS Nilai Pemerintah Perlu Refleksi Kebijakan Dalam KEM-PPKF Tahun 2022
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2