"Ini adalah bukti tambahan bahwa PBB melakukan lebih banyak mudarat ketimbang manfaat dalam menangani" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Palestina
AS Veto Resolusi DK PBB yang Tolak Akui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel
2017-12-19 08:14:47
 

Nikki Haley mengatakan AS "dipaksa membela kedaulatannya".(Foto: Istimewa)
 
NEW YORK, Berita HUKUM - Duta Besar AS untuk PBB, Nikki Haley, mengatakan draf resolusi tersebut merupakan "penghinaan". Dia juga mewanti-wanti bahwa AS tidak akan melupakan pengajuan draf semacam itu.

"Ini adalah bukti tambahan bahwa PBB melakukan lebih banyak mudarat ketimbang manfaat dalam menangani konflik Israel-Palestina," ujarnya.

"Hari ini, hanya karena menentukan di mana kami akan meletakkan kedutaan besar saja, Amerika Serikat dipaksa membela kedaulatannya. Catatan akan menunjukkan bahwa kami melakukan ini dengan bangga," sambung Haley.

Situs Yerusalem

Draf resolusi penolakan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel diajukan oleh Mesir. Sebagaimana dilaporkan wartawan BBC di New York, Nada Tawfik, draf tersebut menghindari penyebutan AS atau Trump secara gamblang agar bisa disokong secara penuh.

Alih-alih mengajak negara-negara mengecam AS, draf itu mendesak "semua negara menahan diri untuk tidak menetapkan perwakilan diplomatik di kota suci Yerusalem".

Draf tersebut juga menghendaki "semua negara patuh pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan mengenai Kota Suci Yerusalem dan tidak menyetujui aksi atau tindakan apapun yang berlawanan dengan resolusi-resolusi itu".

Peta Yerusalem

Kecuali AS, draf itu disetujui empat anggota permanen DK PBB - Cina, Prancis, Rusia, dan Inggris-beserta 10 anggota nonpermanen lainnya.

Langkah veto AS terhadap draf resolusi DK PBB mendapat sanjungan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Secara khusus dia memuji Nikki Haley melalui Twitter.

Namun, juru bicara Presiden Otorita Palestina, Mahmoud Abbas, menyebut tindakan AS "tidak bisa diterima dan mengancam stabilitas komunitas internasional karena negara itu tidak menghormatinya".

"Komunitas internasional kini harus berupaya melindungi rakyat Palestina," kata Nabil Abu Rudeina, jubir Mahmoud Abbas, kepada kantor berita AFP.

Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki, mengatakan dirinya akan menyerukan pertemuan darurat Majelis Umum PBB untuk mendiskusikan masalah Yerusalem.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Palestina
 
  Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
  Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
  Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
  Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir
  HNW: Dukungan Presiden Jokowi Terhadap Kemerdekaan Palestina, Perlu Ditindaklanjuti Dengan Konkret
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2