Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Abraham Samad: Janji Akhir 2013 Akan Segera Kasus Century ke Peradilan
Tuesday 28 May 2013 20:55:53
 

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Abraham Samad, menjawab pertanyaan wartawan dalam program Primetime News di MetroTv, Selasa (28/5) sejauh mana progres hasil penyidikan KPK terkait kasus aliran dana talangan Bank Century.

Ada tidak dana talangan Bank Century Rp 632 miliar yang berdampak gagal, mengalir dana tersebut kepada pengambil kebijakan?

Di jawab Abraham Samad, ketika kasus ini bergulir hingga saat kepersidangan nanti, saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan bila ada informasi yang keluar ke publik, maka penyidikan ini akan khabur dan mentah kembali, ada beberap informasi yang harus kita jaga agar informasi tidak keluar ke publik.

Di tambahkan Abraham Samad, oleh karana itu biarkanlah jawaban pertanyaan masyarakat luas tidak usah khawatir, kasus ini akan bergulir di persidangan dan masyarakat dapat menyaksikan.

"Semua akan terbongkar siapa-siapa aktornya, dan mari kita bersabar dan akan jelas nanti siapa yang bertanggung jawab dan bersalah dalam kasus Century," ujar Abraham.

Kita mengingkan bukan hanya kaus Century saja, KPK harus tuntas menyidik sampai ke akar-akarnya, itu dilakukan KPK selama Ini, dan kita ingin ini selesai, bila kasus ini tidak di bongkar sampai keakarnya kurang bagus, bagi beban sejarah bangsa ini ke depan.

Ketika ditanya kembali anda pernah berjanji di rapat kerja dengan DPR RI, bahwa KPK tidak akan mempolitisir kasus ini dan kasus ini akan selesi sebelum ini di 2012?

Abraham Samad menjawab, saya katakan saat itu, tengat waktu dari kita KPK, sebutkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dan itu sudah di tingkatakan, dan KPK sudah penuhi.

Bila tidak dinaikan status dari peyelidikan ke penyidikan berarti kasus ini tidak berjalan, oleh kerena itu. "Ukuran membuahkan hasil bila sudah di ungkap, artinya kasus sudah berjalan jauh, dan sudah ada menetapkan tersangka. KPK tidak bisa melakukan SP3-kan, Inshallah akhir bulan 2013 akan segera di limpahkan ke peradilan," pungkas Abraham Samad.

Sebelumnya Abraham Samad mengatakan keterangan Sri Muliani saat di periksa KPK di Kedutaan Besar RI Di Washington DC, ada sejumlah dokument yang diserahkan Sri kepada KPK, pemeriksaan Sri Mulyani untuk mendalami peranya sebagai Menteri Keuangan yang saat itu, memiliki otoritas mengucurkan dana talangan Bank Century, saat itu Sri Muliyani adalah Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2