SAMARINDA, Berita HUKUM - Hery Dusanto Gun atau akrab di panggil Abun yang saat ini berada dibalik jeruji besi tahanan Lapas Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) sebelumnya dalam kasus dugaan Pungli dan pemerasan di Pelabuhan Palaran Samarinda, kini kembali menghadapi kasus baru dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya menjadi tersangka bersama tersangka KPK yakni Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Khairuddin alias Koi yang merupakan komisaris PT Media Bangun Bersama.
Abun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengumuman resmi Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan bahwa Abun disangkakan sebagai orang yang menyuap Rita Widyasari dalam kaitan dengan izin perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima (SGP).
Direktur Utama PT. Sawit Golden Prima, Hari Susanto Gun alias Abun usai menjalani sidang sebagai tersangka dalam kasus Mega Pungli Pelabuhan Palaran di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Selasa (3/10) mengatakan, uang sebesar Rp 6 miliar seperti yang dituduhkan KPK itu, tak ada sangkut pautnya dengan izin perkebunan. Menurutnya, uang senilai Rp 6 Milyar tersebut adalah uang bisnis jual beli emas dan bukan untuk suap, saya juga sudah diperiksa KPK saya jelaskan seperti itu.
"Saya sudah memberikan klarifikasi juga terhadap persoalan ini kepada KPK, sebelum ketuanya yang sekarang ini, sebelum Agus Raharjo Ketua KPK adalah Abraham Samad, uang Rp 6 miliar itu tak ada kaitannya dengan kebun, karena uang tersebut adalah jual beli emas," ujar Abun.
Menurut Abun, dia sudah pernah memenuhi panggilan KPK terkait dugaan kasus yang sama. "Saat itu sudah tidak ada masalah, karena semua pihak dihadirkan, termasuk dinas perkebunan juga ikut dimintai keterangan oleh KPK," tegasnya.
Ketiga para tersangka; Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairuddin dan Hary Susanto Gun selaku Direktur Utama PT. Sawit Golden Prima, oleh KPK dijerat dengan pasal yang berbeda.
Bupati Kukar Rita Widyasari disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Rita juga dijerat dengan pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Demikian juga dengan Khairuddin, Komisaris PT Media Bangun Bersama di jerat dengan pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP
Sedangkan Hery Susanto Gun aluas Abun dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penetapan Abun sebagai tersangka, Anggota KPK pada, Sabtu (30/9) lalu diketahui telah melakukan penggeledahan di kediaman Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP), Hery Susanto Gun alias Abun di Jl. Danau Toba, No 9, Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam penggeledahan yang dilakukan KPK, yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita hingga pukul 20.00 Wita, petugas KPK keluar dengan membawa satu koper berwarna hitam.
Tak lama kemudian, seluruh anggota KPK lainnya keluar dari rumah megah tersebut, tampak ada tujuh koper yang dibawa oleh petugas KPK menuju mobil, yang diduga isinya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Abun.(bh/gaj) |