Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pungli
Abun Terdakwa Kasus Pungli dan TPPU Dituntut 10 Tahun Penjara
2017-11-30 11:51:28
 

Tampak Abun (paling kiri) diruang sidang saat setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa, Kamis (30/11).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Setelah ditunda selama empat kali sidang tuntutan akhirnya sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Heri Susanto Gun alias Abun dan Noer Asriansyah alias Elly di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya digelar pada, Rabu (29/11) malam.

Tuntutan dibacakan JPU secara bergantian oleh Reza Pahlevi dari Kejaksaan Negeri Samarinda bersama Kamin dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Dihadapan kedua terdakwa dan Majelis Hakim yang dipimpin Joko Sutrisno, SH, MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin, SH, MH dan Hendry Dunant Manuhua, SH, dimana JPU dalam amar tuntutan mengatakan bahwa terdakwa dinyakan terbukti bersalah dalam melakukan pemerasan dan kekerasan dan TPPU sebagaimana diatur dalam pasal 368 ayat 1 KUHPidana.

Oleh katenanya terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun di tuntuntut selama 10 tahun penjara dikurangi seluruhnya selama masa tahanan, ujar Jaksa dalam tuntutannya.

Selain ditintut selama 10 tahun penjara, terdakwa Abun juga di denda sebesar Rp2 Miliar subsidair 6 bulan kurungan, barang bukti berupa uang senilai Rp8.260.000 hasil retribusi pas kendaraan yang dipungut Koperasi PDIB dirampas untuk negara.

Terdakwa Abun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan sebelumnya.

Sedangkan terdakwa Noer Asriansyah alias Elly selaku manajer atau Ketua Koperasi PDIB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Noer Asriansyah alias Elly oleh JPU dituntut selama 6 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,

?Atas tuntutan tersebut, Amos Hendry Zainaldy SH, Penasehat Hukum terdakwa meminta waktu 1 minggu untuk menyampaikan Pledoi dan disepakati akan menyampaikan nota pembelaannya pada, Selasa (5/12) mendatang.

Penasihat hukum terdakwa Abun, Deny kepada pewarta mengatakan bahwa tuntitan 10 tahun penjara terlalu berat dan Jaksa tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Kami akan ajukan pembelaan, nanti kami akan sampaikan semua dalam pledoi.

Sementara, hal yang disampaikan Roy sebagai penasihat hukum terdakwa Elly, menilai Jaksa juga tidak mempertimbangkan fakta fakta persidangan, dan di pertanyakan dengan penundaan sebanyak empat kali dalam penyampaian tuntutan, semuanya akan disampaikan dalam nota pembelaan nanti.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pungli
 
  KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
  Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
  Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
  Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
  Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2