BANDUNG, Berita HUKUM - Aceng HM Fikri pada Senin menerima Surat Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
"Baru saja kami tadi melakukan rapat cepat atau kilat. Agendanya penyerahan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17/P/ Tahun 2013 tanggal 20 Februari 2013 tentang pengesahan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai bupati," kata Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Senin (25/2).
Menurut Heryawan, setelah penyerahan surat kepada Aceng itu, selanjutnya tugas Bupati Garut akan dilaksanakan oleh Wakil Bupati, Garut Agus Hamdani.
Heryawan menambahkan, dalam keputusan itu Presiden juga meminta DPRD Kabupaten Garut segera melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan pengusulan Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati Garut menjadi Bupati Garut definitif menggantikan Aceng Fikri.
"Kami percaya semua pihak bisa menjaga situasi kondusif di Kabupaten Garut. Oleh karena itu kami menghadirkan seluruh forum komunikasi daerah yang ada di Kabupaten Garut," katanya.
Aceng Terima
Aceng Fikri sendiri menanggapi pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut yang dikuatkan melalui Keputusan Presiden sebagai sebuah realitas politik dalam kehidupan.
"Ini adalah realitas politik di mana saya pada hari ini menerima SK dari Pak Presiden," kata Aceng HM Fikri usai menerima SK pemberhentian dirinya yang disampaikan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Senin (25/2).
Usai resmi diberhentikan sebagai Bupati Garut, Aceng mengaku akan kembali ke masyarakat untuk membangun kota kelahirannya tersebut.
"Tentunya saya bersikap bahwa saya akan kembali kepada masyarakat, saya akan kembali membangun tanah kelahiran saya sendiri, karena dalam kapasitas apa pun bagi saya tak ada alasan untuk tidak memberikan pengabdian kepada masyarakat," kata Aceng sembari berjanji akan terus memberikan pengabdiannya untuk kota yang memiliki julukan Kota Dodol.
Ketika ditanyakan apakah ia dan kuasa hukumnya akan menggugat keputusan Presiden SBY tersebut, Aceng tidak menjawab lugas atau tegas.
"Saya sudah menerima SK dari Presiden ini. Itu (menggugat) adalah hak politik dan hak hukum saya tapi saya sudah menerima petikan keputusan dari Bapak Presiden RI," ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwa dirinya berangkat jadi bupati dipilih oleh rakyat Kabupaten Garut, dan apabila dikehendaki untuk turun atau diberhentikan atas kehendak masyarakat Garut, kemudian konstitusi sudah berjalan sesuai prosedur, ia berharap semua bisa menerima dengan arif, memahami dan menyikapi semua ini.
“Mari, kita betul-betul mengkahiri segala polemik ini," tutur Aceng.(wid/es/skb/bhc/rby) |