Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
LBH Medan
Acien Belum Ditangkap, Keluarga Korban Ngadu ke LBH Medan
Wednesday 10 Apr 2013 18:43:26
 

Adik Reno yakni Sukma Dianti yang mengadu ke LBH Medan, Rabu (10/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Keluarga Reno Gozali, korban penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan Acian dkk mengadu dan meminta perlindungan bantuan hukum kepada LBH Medan. Kedatangan keluarga korban yang diwakili oleh adik Reno yakni Sukma Dianti diterima langsung oleh Kadiv Advokasi Hukum dan HAM LBH Medan, Irwandi Lubis, Rabu (10/4), sekitar pukul 14:30 WIB.

Dalam pengaduannya, Sukma menyampaikan kalau Polisi Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan sampai saat ini tetap tidak melakukan penahanan terhadap Acien. Bahkan saat ini menurut Sukma, pelaku penganiayaan yang bebas berkeliaran tersebut malahan balik melaporkan Reno ke polisi dengan tuduhan melakukan perampasan HP milik anak Acien.

Tindakan pelaku penganiayaan ini tentu saja membuat keluarga korban tidak terima dengan fitnahan pelaku karena tidak berdasarkan bukti.

"Untuk itulah, kami mengadukan masalah kami ini kepada pihak LBH Medan dan mohon perlindungan hukum," ujar Sukma.

Mendengar itu, Kadiv Advokasi Hukum dan HAM LBH Medan, Irwandi Lubis menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut, apalagi tuduhan bahwa korban sebagai pelaku perampasan HP ini harus bisa dibuktikan sehingga tidak merugikan atau merusak nama baik korban.

Langkah selanjutnya yang diambil oleh LBH Medan, jika Polsek Percut Sei Tuan masih terus tidak mengambil tindakan pada pelaku, maka pihaknya akan mengadukan kasus tersebut kepada Propam Poldasu dan Komnas HAM.

Untuk diketahui, Reno selaku korban telah melaporkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Percutseituan dengan nomor pengaduan STTPL /862/K/III/2013/ percut, yang ditandatangani, KA SPKT RU III/C B Aiptu Simbolon tidak berapa lama setelah kejadian pada 24 Maret 2013 kemaren. Bahkan bukti-bukti hasil visum telah diserahkan kepada pihak penyidik serta keterangan dua saksi Peri Hardiansyah dan Muhammad Jefri telah diterima Polsek Percut Sei Tuan.

Reno Gozali warga Jalan Ampera Gang Rukun no.2 Kelurahan Bantan dianiaya oleh Acien bersama teman-temannya pada 24 Maret 2013, sekitar pukul 22:00 WIB.

Dimana saat itu ia baru saja sampai pagar depan rumahnya langsung dicegat para pelaku dan langsung menanyakan keberadaan Hp anak pelaku. Namun Reno yang bingung ditanya secara tiba-tiba ini, menjawab kalau ia tidak mengerti tentang pertanyaan pelaku. Sehingga membuat pelaku emosi dan langsung melakukan pemukulan yang menyebabkan Reno mengalami luka-luka dan sampai sekarang masih belum bekerja akibat penganiayaan tersebut.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > LBH Medan
 
  LBH Medan: 'Hak Interpelasi Sudah Tepat dan Sesuai dengan Mekanisme Hukum'
  LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
  LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
  LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
  LBH Medan Nilai Klarifikasi Usia Bocah DYS Tindakan Pengaburan Fakta
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2