Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Ada 230 Ribu Anak Jalanan di Indonesia
Thursday 25 Aug 2011 02:09:47
 

Anak Jalanan Indonesia (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
BEKASI- Berdasarkan data Kemensos, saat ini terdapat 230 ribu anak jalanan di Indonesia. Atas data tersebut, kementerian tersebut menargetkan dalam jangka waktu tiga tahun, Indonesia bebeas dari anak jalanan. Hal ini akan dilakukan melalui program-program pencegahan dan penanggulangannya.

Sementara di DKI Jakarta, terdakwa sekitar 8.000 anak jalanan. Dari jumlah itu, baru 5.420 anak jalanan yang mendapatkan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) dengan total bantuan senilai Rp 11,4 miliar dari anggaran sejumlah lembaga seperti Kemensos, Dinas Sosial, ILO, dan Medco.

"Dalam upayanya menuntaskan masalah anak jalanan di Indonesia, tahun ini Kemensos sudah memberikan buku tabungan kepada 3.849 anak," ungkap Mensos Salim Segaf Al-Jufri dalam acara program Belanja Bareng Anak (BBA) di Bekasi, Rabu (24/8).

Selain itu, Kemensos juga bekerjasama dengan Dinas Sosial dalam membantu pemberdayaan 766 keluarga anak jalanan dengan total bantuan senilai Rp 800 juta. Program BBA ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan anak seperti makanan, pakaian, dan peralatan sekolah.

"Program ini juga bisa menjadi sarana silaturahmi, rekreasi/hiburan anak, serta sarana untuk mendidik dan mengarahkan mereka agar bisa mengambil keputusan secara mandiri dalam menentukan prioritas barang yang akan dibeli," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut kegiatan hari ini, Kemensos akan mendata anak jalanan yang ikut serta guna dibina pada sejumlah rumah singgah mitra Kemensos untuk menampung anak jalanan," ungkapnya.(tnc/ind)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2