Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Empat Lawang
Ada Kotak Tersisa, MK Tunda Penghitungan Suara Kabupaten Empat Lawang
Wednesday 17 Jul 2013 09:15:21
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kedua kalinya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan sidang penghitungan suara ulang Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan pada Selasa (16/7). Ketua MK M. Akil Mochtar menunda sidang besok (hari ini) dikarenakan masih ada 6 kotak yang belum dihitung.

"Sidang ditunda besok (hari ini Rabu 17/7). Kami mulai jam 09:00 WIB. Dengan ini, sidang saya nyatakan selesai dan ditutup," ujar Akil di Ruang Sidang Pleno MK.

Pada sidang sebelumnya, MK sudah memeriksa sekitar 32 kotak suara dari 48 kotak suara di 38 TPS pada 10 desa di Kabupaten Empat Lawang, yakni di Desa Tanjung Tawang, Pajar Menang, Niur, Gedung Agung, Seleman Ulu, Muara Pinang Lama, Sukadana, Batu Jungul Sapa Panjang, dan Sawah.

Sidang ini merupakan tindak lanjut putusan sela MK Nomor 71/PHPU.D-XI/2013 Kabupaten Empat Lawang yang diputus MK pada 8 Juli 2013 lalu. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS paling lambat empat hari setelah MK menjatuhkan putusan. Sebelumnya dalam putusan tersebut, MK meminta kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS paling lambat empat hari setelah MK menjatuhkan putusan.

“Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS pada 10 desa di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah beserta dokumen lain kepada Mahkamah paling lambat empat hari sejak putusan diucapkan,” urai Akil bacakan amar putusan yang diucapkan pada 8 Juli 2013.

Selain itu, MK memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang, dan Kepolisian Resort Kabupaten Empat Lawang untuk mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi kesalahan penghitungan suara oleh Termohon yaitu pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait di 10 desa pada Kecamatan Muara Pinang. Atas permasalahan hukum tersebut, Mahkamah telah melakukan penilaian dengan mempersandingkan alat bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para pihak yaitu berupa Formulir Model C-KWK.KPU di 10 desa pada Kecamatan Muara Pinang yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah.(la/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Empat Lawang
 
  Sengketa Pilkada Empat Lawang, KPK Tahan Bupati dan Istri
  Bupati Empat Lawang Mendadak Muncul di KPK
  Ajudan Bupati Empat Lawang Over Akting
  KPK Ada Jejak-Jejak Tersangka Akil Mochtar di Empat Lawang
  Demo Bupati Empat Lawang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2