JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kedua kalinya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan sidang penghitungan suara ulang Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan pada Selasa (16/7). Ketua MK M. Akil Mochtar menunda sidang besok (hari ini) dikarenakan masih ada 6 kotak yang belum dihitung.
"Sidang ditunda besok (hari ini Rabu 17/7). Kami mulai jam 09:00 WIB. Dengan ini, sidang saya nyatakan selesai dan ditutup," ujar Akil di Ruang Sidang Pleno MK.
Pada sidang sebelumnya, MK sudah memeriksa sekitar 32 kotak suara dari 48 kotak suara di 38 TPS pada 10 desa di Kabupaten Empat Lawang, yakni di Desa Tanjung Tawang, Pajar Menang, Niur, Gedung Agung, Seleman Ulu, Muara Pinang Lama, Sukadana, Batu Jungul Sapa Panjang, dan Sawah.
Sidang ini merupakan tindak lanjut putusan sela MK Nomor 71/PHPU.D-XI/2013 Kabupaten Empat Lawang yang diputus MK pada 8 Juli 2013 lalu. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS paling lambat empat hari setelah MK menjatuhkan putusan. Sebelumnya dalam putusan tersebut, MK meminta kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS paling lambat empat hari setelah MK menjatuhkan putusan.
“Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membawa kotak suara hasil pemungutan suara di 38 TPS pada 10 desa di Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah beserta dokumen lain kepada Mahkamah paling lambat empat hari sejak putusan diucapkan,” urai Akil bacakan amar putusan yang diucapkan pada 8 Juli 2013.
Selain itu, MK memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang, dan Kepolisian Resort Kabupaten Empat Lawang untuk mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi kesalahan penghitungan suara oleh Termohon yaitu pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait di 10 desa pada Kecamatan Muara Pinang. Atas permasalahan hukum tersebut, Mahkamah telah melakukan penilaian dengan mempersandingkan alat bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para pihak yaitu berupa Formulir Model C-KWK.KPU di 10 desa pada Kecamatan Muara Pinang yaitu Desa Tanjung Tawang, Desa Pajar Menang, Desa Niur, Desa Gedung Agung, Desa Seleman Ulu, Desa Muara Pinang Lama, Desa Sukadana, Desa Batu Jungul, Desa Sapa Panjang, dan Desa Sawah.(la/mk/bhc/opn) |