JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meminta para Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian, Sestama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pejabat eselon I dan pejabat K/L lainnya yang membidangi keuangan, agar mematuhi dan melaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XI/2013 dalam melakukan pembahasan APBN/APBD dengan DPR/DPRD.
Permintaan Seskab itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-8/Seskab/VI/2014 tertanggal 11 Juni 2014 perihal Pembahasan APBN Pasca Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013, dan Penghematan serta Pemotongan Anggaran Belanja K/L dalam Rangka Pelaksanaan APBN 2014.
Surat Edaran itu merupakan respon atas adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2013 yang membatalkan kewenangan DPR dalam pembahasan APBN secara rinci hingga tingkat kegiatan dan belanja (Satuan Tiga), serta kewenangan, dalam pembintangan anggaran, dan memperhatikan hasil Sidang Kabinet Paripurna pada tanggal 4 Juni 2014 lalu.
“Agar Sekjen, Sestama, Pejabat Eselon I dan Pejabat K/L lainnya yang membidangi dan bertanggung jawab mengelola anggaran di tingkat pusat dan daerah tidak melakukan upaya pendekatan/lobi kepada oknum anggota DPR dan DPRD tertentu dalam upaya meningkatkan anggaran,” pinta Seskab dalam Surat Edaran tersebut.
Seskab Dipo Alam juga mengingatkan para Sekjen, Sestama, Pejabat Eselon I dan Pejabat K/L lainnya yang membidangi dan bertanggung jawab mengelola anggaran agar tidak meminta bantuan kepada oknum anggota DPR dan DPRD tertentu untuk dapat mencegah agar penghematan dan pemotongan anggaran belanja K/L dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN 2014 tidak dilakukan.
Terkait dengan penghematan dan pemotongan anggaran belanja K/L sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 Seskab Dipo Alam meminta para Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian, Sestama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, pejabat eselon I dan pejabat K/L lainnya yang membidangi keuangan agar melaksanakan ketentuan tersebut, dengan berkoordinasi kepada Menteri Keuangan.
Tembusan Surat Edaran Seskab Nomor: 8/Seskab/VI/2014 itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Kepala UKP4, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Mendagri, dan Deputi bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyerukan dilakukannya penghematan anggaran kepada 86 K/L. Total anggaran yang dihemat adalah Rp 100 triliun dari keseluruhan anggaran belanja pemerintah sebesar Rp 637,8 triliun.(ES/setkab/bhc/sya) |