JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono memberikan respons terhadap proses pembentukan Kabinet Joko Widodo (Jokowi) dan nomenklatur kementerian yang disusun oleh Presiden Jokowi.
“Kami sangat paham dan menghargai hak prerogatif presiden untuk menyusun kabinet, akan tetapi muncul keresahan serta pertanyaan masyarakat yang juga perlu jawaban dan klarifikasi dari Pak Jokowi,” kata Ibas, sapaan akrab Edhie Baskoro Yudhoyono, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/10/2014).
Ibas menegaskan, pertanyaan dari masyarakat ini banyak dimunculkan di media cetak maupun sosial media beberapa hari terakhir ini.
Ibas, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat PR-RI, menjelaskan setidaknya ada 7 hal yang menjadi pertanyaan publik:
1. Siapa saja yang mengambil keputusan dan menetapkan meneteri untuk duduk dalam kabinet Jokowi? Mengapa hari-hari sekarang ini kegiatan terpusat di rumah pribadi Megawati? Kalau yang menentukan anggota kabinet adalah Megawati, ini nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi kita UUD 1945. Presiden Jokowi bisa dinyatakan melanggar konstitusi atau tindakannya bersifat inkonstitusional. Presiden Jokowi harus berterus terang dan jangan membohongi rakyat
2. Melakukan restrukturisasi secara mendasar terhadap susunan kabinet saat ini, berlaku sejak kabinet diumumkan oleh presiden, tanpa persiapan transisi, termasuk pemisahan dan penggabungan kementerian, apakah sudah dipikirkan implikasinya terhadap pekerjaan kementerian yang digabung dan dipisahkan tersebut? Bagaimana kalau sepanjang tahun semua waktu, energi dan pembiayaan terkuras untuk melakukan penyesuaian ( adjustment) dengan struktur yang baru ini.
3. Restrukturisaasi secara mendasar kabinet Jokowi memiliki implikasi yang besar terhadap APBNP 2014 dan APBN 2015. Sudah dipikirkan dan dipersiapkankah semua itu? Sudahkah diketahui bahwa perubahan APBNP 2014 dan APBN 2015 perlu dibahas dan mendapatkan persetujuan DPR RI? Perencanaan dan penggunaan dana APBN yang ceroboh bisa melahirkan berbagai penyimpangan dan tindak pidana korupsi. Sudahkan Presiden Jokowi mengetahui dan menyadari hal ini?
4. Dengan dibaginya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua kementerian dan digabungkannya Kementerian Ristek ke Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek, bagaimana pengaturan anggaran pendidikan yang harus mematuhi ketentuan dalam UUD 1945? Bagaimana pula sinkronisasi dengan anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama? Dapatkah direalisasi dalam APBNP 2014 dan APBN 2015?
5. Kementerian Kehutanan digabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Apa logika dan alasannya? Ketika secara internasional tantangan perubahan iklim menjadi prioritas dan agenda global untuk mengatasinya, mengapa justru di Indonesia seakan peran dan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup ini dikecilkan? Apa visi presiden Jokowi menyangkut lingkungan hidup, serta upaya mengatasi pemanasan global dan perubahan iklim?
6. Menurut informasi, Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan akan diletakkan di wilayah koordinasi Menko Bidang Maritim. Bagaimana logikanya? Bagaimana Presiden Jokowi bisa menjelaskan semuanya ini?
7. Menurut informasi pula, di lembaga Kepresidenan akan ada tiga pejabat utama yaitu Kepala Staf Presiden, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretatris Kabinet. Bagaimana pembagian tugasnya? Tidakkah hal ini akan menimbulkan konflik dan tumpang tindih fungsi dan tugas pokok? Apa yang ada di benak Presiden Jokowi? Benarkah struktur ini hanya untuk menempatkan seseorang yang tidak punya tempat? Apakah struktur kabinet harus menyesuaikan dengan orang? Atau orang harus menyesuaikan organisasi?
Demikian pertanyaan publik yang sebaiknya bisa dijawab oleh Presiden Jokowi. publik memahami hak konstitusional Presiden, akan tetapi publik perlu juga meyakini bahwa sistem kepresidenan bisa dijalankan dengan manajemen perubahan yang tepat sasaran, efektif dan bisa terkontrol dengan baik.
Ibas menambahkan, sebelum terlambat, sebaiknya Presiden Jokowi bisa tampil di hadapan publik untuk menjelaskan.(ebyteam/dik/pd/bhc/sya) |