Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Adang Desak Status Tersangka Bagi Miranda Goeltom
Monday 12 Dec 2011 14:30:59
 

Miranda Swaray Goletom (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi diminta juga memeriksa Miranda Swaray Goeltom. Hal ini penting untuk menelusuri dugaan keterlibatan mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam kasus suap cek pelawat yang bernilai hingga 24 miliar tersebut.

Desakan ini disampaikan suami tersangka Nunun Nurbaeti, Adang Dradjatun dalam jumpa pers di kediamannya di Jakarta, Senin (12/12). Apalagi, selama ini pemberitaan lebih memojokan Nunun ketimbang Miranda. .

"Saya hanya minta keadilan dan kesetaraan. Kenapa yang menjadi tersangka hanya Nunun? Sedangkan, MG (Miranda Gultom) melenggang bebas. Saya meminta keadilan dan KPK segera memeriksa dugaan keterkaitannya dalam kasus istri saya itu," jelas mantan Wakapolri tersebut.

Adang mengakui bahwa dirinya telah bertemu dengan empat penyidik KPK [ada 30 Desember 2010 lalu. Pada kesempatan itu, para penyidik yang berinisial RS, N, R dan I mengindikasikan Miranda akan dijadikan tersangka terkait kasus cek pelawat. Pertemuan itu pun sempat direkamnya. "Sampai sekaranghal itu belum juga dilaksanakan KPK,” tegasnya.

Adang pun memperdengarkan rekaman tersebut di depan para wartawan. Dalam rekaman suara kemudian yang diputar sekitar lima menit, terdengar bahwa penyidik KPK berinisial RS memang menduga Miranda di balik kasus suap itu. Terekam pula ada dugaan motif lain di balik pemberian suap itu. Tapi ini pun belum bisa diungkap KPK.

Setelah memperdengarkan rekaman tersebut, Adang mengaku siap rekaman itu jika diminta KPK. Adang pun kembali menegaskan bahwa KPK harus adil dalam pengusutan kasus ini. "Seolah-olah, Nunun adalah pihak yang paling bersalah. Padahal, ada pihak lain yang berperan lebih besar. Terlebih, KPK sendiri sudah mengasumsikan motivator dalam kasus cek pelawat tersebut," imbuhnya.

Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi ini juga sempat membandingkan status hukum istrinya dengan Arie Malangjudo yang dianggapnya sebagai kurir. KPK seharusnya juga menetapkannya sebagai tersangka. "Seharusnya sama-sama dijadikan tersangka. Kan sama-sama kurir. Saya tunggu hasil pengembangan KPK nanti,” tegas Adang.

Arie hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Begitu pula dengan Miranda Goeltom. Padahal, dalam persidangan kasus tersebut, sejumlah saksi serta terdakwa mengungkapkan dugaan keterlibatan Miranda dalam kasus suap senilai Rp 24 miliar untuk suksesnya terpilihan sebagai pejabat BI tersebut.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2