JAKARTA, Berita HUKUM - Ditengah berkecamuk dunia penerbangan Indonesia yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan Pesawat maskapai Air Asia jenis Airbus 320-200, QZ dengan nomor registrasi PK-AXC nomor penerbangan 8501 dengan 155 penumpang dan 7 crew pesawat sekitar satu jam selepas landas dari bandara penerbangan Juanda Surabaya menuju Singapore, QZ 8501 jatuh diperairan sekitar Teluk Karimata pada, Minggu (28/12/2014) pukul 07:24 Wib hilang 'lost contact', namun kini telah diketemukan dan dievakuasi, yang saat ini tengah ditelaah apa penyebabnya.
"terjadinya gap yang cukup jauh antara maskapai dan pesawat terbang dengan SDM penerbangan serta infrastruktur. Semuanya ini akibat langsung pertambahan jumlah Maskapai dan pesawat terbang," ujar Marsekal TNI (purn) Chappy Hakim saat diskusi panel Institut peradaban beberapa hari yang lalu di Jakarta pada, Kamis (22/1) lalu.
Dunia Penerbangan selain sangat dinamis, juga merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan yang akselerasi kemajuanya sangat tinggi. Awalnya dari tanggal 17 Desember 1903, ketika "Wright Bersaudara" mampu menciptakan pesawat yang dapat terbang tinggi dan jarak hanya beberapa meter saja.
Enam puluh tahun setelah itu, manusia dapat menciptakan pesawat terbang dengan kecepatan melebihi kecepatan suara dan bahkan mampu mendaratkan manusia di permukaan bulan.
Dunia penerbangan atau "aviation" sarat dan bahkan lekat pada lingkungan yang sangat "high tech", memiliki lingkungan yang jelas sekali operasionalnya diatur dalam Rules, Regulation dan Procedures, yang semuanya sangat terikat kepada standar yang berlaku secara internasional.
Sejak tanggal 16 april tahun 2007 dunia penerbangan NKRI diletakkan posisi kategori 2 oleh FAA (Federal Aviation Administration). Dalam dokumen yang berjudul AOC-12-07 (Announcement of FAA Category) berbunyi seperti ini :
Kategori 1. Does Comply with ICAO, International Civil Aviation OrganizationStandards. Acountry's civil aviation authority has been found to license and oversee air caries in accordance with ICAO aviation safety standards.
Sedangkan kategori 2. adalah Does not comply withICAO standards : The ferderal aviation admistration assessed this country'sl aviation authority (CAA) and determined that it does not provide safety oversight of its air carrier operators in accordance with the minimum safety oversight standards established by the ICAO.
Pada waktu dan tempat yang berbeda, Agus Pambagio (pemerhati Kebijakan Publik) mengemukakan, "tidak perlu cari kambing hitam, namun harus memperbaiki regulator. Harus menjalankan dan memberikan sanki yang sesuai," kata Agus, saat berdiskusi bersama para wartawan di kawasan tebet, Jakarta Selatan pada, Minggu (25/1).
"Indonesia hanya satu dari 3 negara, karena regulatornya boleh terbang ke beberapa negara di dunia, bukan karena maskapainya. Kita masuk dalam Kap 2, karena demikian buruknya regulator yang kita alami. Ketika kap 2 tidak dapat menjadi kap 1 hingga bulan mei, maka Dirjen Perhubungan Udara mesti dicopot," tegas Agus Pambagio. Karena kedepannya nanti yang akan diaudit oleh dunia Internasional sudah pasti adalah permasalahan regulator.
Komisi V DPR RI pun sudah ke pangkalan Bun dan sangat mengapreasisasi terhadap Basarnas dan KNKT. "Kami membuka "bopeng2nya" dunia penerbangan Indonesia dan melihat ada masalah yang serius di dalam dunia penerbangan kita," ungkap Ir. H. Yudi Widiana Adia Msi ( Wakil Ketua Komisi V DPR RI).
Tak pelak pula, pihak KNKT yang tengah menginvestigasi jatuhnya Air Asia dengan mengolah hasil temuan kotak Hitam 'black box' juga mengungkapkan, "Meskipun regulasinya ada, namun manusia (sdm) yang menghandle kurang memahami. Kami rasa permasalahan kecelakaan seperti ini akan tetap terjadi. maka dari itu kami mengharapkan ada kontrol dan training untuk sdm yang bertugas dalam menghandle penerbangan," kata Soerjanto Tjahjono (Investigator KNKT).(bhc/mnd) |