Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pemukulan
Adhan Dambea: Ketua Dewan Itu Harus Mampu Menjadi Pengayom
2019-12-07 06:11:30
 

Aktivis Rahmat Mamontoh dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo - H. Adhan Dambea, S.Sos, MA (kanan).(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Terkait pemukulan Aktivis Rahmat Mamontoh yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku keluarga Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Adhan Dambea, S. Sos. MA selaku Anggota DPRD Provinsi Gorontalo mengaku sangat prihatin dengan kejadian ini, menurut Dambea kalaupun ada perbedaan pendapat, hal itu adalah hal yang wajar, tetapi bukan berarti harus mengirim orang untuk memukul orang lain.

"Apalagi saya dengar dari media bahwa mereka (pelaku pemukulan,red) adalah keluarga Ketua Dewan Kabupaten Gorontalo, jadi tolonglah, artinya sebagai Ketua Dewan harus mampu mengayomi, apapun masalah, karena ini barang pernah saya alami, saya juga pernah menjadi Ketua Dewan," tegas Dambea.

Jadi jika sudah pada posisi Ketua Dewan, kita harus mampu menempatkan diri sebagai pengayom, harus peka terhadap kritikan, saya sudah berulang kali bilang bahwa LSM atau aktivis ini bukan lawan politik, tetapi mereka adalah mitra Pemerintah dan DPRD, artinya dari merekalah kita mendapatkan informasi," tambahnya.

"Saya mohon juga dari pihak Polres untuk menuntaskan masalah ini, jangan cuma dibiarkan, jangan karena ada ketua dewan disitu lalu cuma dibiarkan, saya sebagai aktivis dan LSM akan terus membantu korban pemukulan dan mengawal proses hukum ini hingga tuntas, so talalu leh," ketus Dambea.(bh/ra)



 
   Berita Terkait > Pemukulan
 
  Faisal Marasabessy Ditetapkan Tersangka Kasus Pemukulan Anak Anggota DPR di Tol Jakarta Selatan
  Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Pemukulan Anggotanya, Ketum KPMP Datangi Polres Metro Bekasi
  Adhan Dambea: Ketua Dewan Itu Harus Mampu Menjadi Pengayom
  Razia Satpol PP Samarinda Gaya 'Koboy Jalanan', 8 Pemuda Dipukul Hingga Berdarah
  Pemukulan Pramugari Sriwijaya, Nur: Memukul Kencang ke Telinga Saya
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2