Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Jateng
Adhie: Keputusan DKPP Akan Spektakuler
Tuesday 30 Jul 2013 01:39:46
 

Ilustrasi, Usai menggelar Sillaturahmi dengan pimpinan Parpol pendukungnya, Khofifah Indar Parawansa (tengah) langsung menggelar jumpa pers di hotel Sultan Jakarta, Senin (6/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Adhie M Massardi memprediksi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dugaan pelanggaran kode etik KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Jawa Timur akan spektakuler.

Pasalnya, mantan Juru Bicara Presiden Gus Dur ini menilai keputusan DKPP nanti merupakan keputusan spektakuler yang belum pernah dilakukan sebelumnya.

“Seperti memberhentikan anggota KPU Jatim yang melanggar etika. Lalu melimpahkan, kasus korupsi dan tindak pidana ke Polri atau kejaksaan,” ujar Adhie di Jakarta, Senin (29/7).

Adhie pun menambahkan, DKPP juga akan mengembalikan hak konstitusional pasangan Khofifah-Herman sebagai cagub dan cawagub, dan mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti jadi mastermind (aktor intelektual) di balik skandal demokrasi ini.

Sebab selama dalam proses persidangan, KPU Jatim tidak bisa membuktikan netralistasnya dalam menentukan peserta pilgub.

Bahkan kemampuan KPU Jatim yang sukses mendatangkan ke ruang sidang Sekjen Partai Kedaulatan (PK) dan Sekjen PPNUI, yang diusulkan pimpinan DKPP kurang dari 24 jam sebelumnya, seperti menjelaskan kongkalikong itu.

Sebab, gara-gara kedua sekjen (PK dan PPNUI) yang atas nama partainya mendukung Karsa, pasangan yang diusung Partai Demokrat dll itu membuat KPU Jatim menganulir dukungan PK dan PPNUI yang justru ditandatangani ketum kedua partai itu. Akibatnya, dukungan suara Parpol bagi pasangan Khofifah-Herman jadi tidak memenuhi syarat.

“Padahal dari sisi administrasi kepartaian, dukungan PK dan PPNUI itu 100% sah. Jadi kalau mengunakan moral demokrasi dan akal sehat, bukan akal bulus, pasangan Khofifah-Herman tak ada masalah,” ungkap Adhie.

Makanya, ia sepakat dengan pakar tata negara Dr Irman Putrasidin dan Maruarar Siahaan, SH (saksi) ahli dalam perkara ini. Pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara Pemilu dampaknya memang bisa merugikan negara dan bangsa secara serius dan berkelanjutan. Karena bisa melahirkan kepala daerah yang tidak jujur, korup dan mengingkari amanat rakyat.(bhc/ink)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2