Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Jateng
Adhie: Keputusan DKPP Akan Spektakuler
Tuesday 30 Jul 2013 01:39:46
 

Ilustrasi, Usai menggelar Sillaturahmi dengan pimpinan Parpol pendukungnya, Khofifah Indar Parawansa (tengah) langsung menggelar jumpa pers di hotel Sultan Jakarta, Senin (6/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – inisiator Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Adhie M Massardi memprediksi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dugaan pelanggaran kode etik KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Jawa Timur akan spektakuler.

Pasalnya, mantan Juru Bicara Presiden Gus Dur ini menilai keputusan DKPP nanti merupakan keputusan spektakuler yang belum pernah dilakukan sebelumnya.

“Seperti memberhentikan anggota KPU Jatim yang melanggar etika. Lalu melimpahkan, kasus korupsi dan tindak pidana ke Polri atau kejaksaan,” ujar Adhie di Jakarta, Senin (29/7).

Adhie pun menambahkan, DKPP juga akan mengembalikan hak konstitusional pasangan Khofifah-Herman sebagai cagub dan cawagub, dan mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti jadi mastermind (aktor intelektual) di balik skandal demokrasi ini.

Sebab selama dalam proses persidangan, KPU Jatim tidak bisa membuktikan netralistasnya dalam menentukan peserta pilgub.

Bahkan kemampuan KPU Jatim yang sukses mendatangkan ke ruang sidang Sekjen Partai Kedaulatan (PK) dan Sekjen PPNUI, yang diusulkan pimpinan DKPP kurang dari 24 jam sebelumnya, seperti menjelaskan kongkalikong itu.

Sebab, gara-gara kedua sekjen (PK dan PPNUI) yang atas nama partainya mendukung Karsa, pasangan yang diusung Partai Demokrat dll itu membuat KPU Jatim menganulir dukungan PK dan PPNUI yang justru ditandatangani ketum kedua partai itu. Akibatnya, dukungan suara Parpol bagi pasangan Khofifah-Herman jadi tidak memenuhi syarat.

“Padahal dari sisi administrasi kepartaian, dukungan PK dan PPNUI itu 100% sah. Jadi kalau mengunakan moral demokrasi dan akal sehat, bukan akal bulus, pasangan Khofifah-Herman tak ada masalah,” ungkap Adhie.

Makanya, ia sepakat dengan pakar tata negara Dr Irman Putrasidin dan Maruarar Siahaan, SH (saksi) ahli dalam perkara ini. Pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara Pemilu dampaknya memang bisa merugikan negara dan bangsa secara serius dan berkelanjutan. Karena bisa melahirkan kepala daerah yang tidak jujur, korup dan mengingkari amanat rakyat.(bhc/ink)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2