Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Bom Cirebon
Adik Pengebom Mapolres Cirebon Divonis Penjara
Thursday 09 Feb 2012 01:32:08
 

Persidangan pembacaan vonis terhadap terdakwa perkara terorisme di PN Tangerang, Banten (Foto: Ist)
 
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Adik kandung Muhammad Syarif, pelaku bom bunuh diri di Masjid Az Zikra Mapolresta Cirebon pada April 2011 lalu, Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah, karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Syamsu Bachri Harahap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (8/2). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ahmad Basuki dengan hukuman 10 tahun penjara.

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Basuki terbukti sah ikut membantu kakaknya, M Syarif, dengan berbelanja bahan-bahan peledak. Ia juga belajar membuat atau merakit bahan-bahan bom. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi masyarakat dan merusak nama baik agama.

Perbuatan terdakwa ini secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menanggapi vonis hakim ini, terdakwa Ahmad Basuki merasa keberatan. Namun, ia melalui kuasa hukumnya menyaku pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Sementara dalam persidangan terpisah, dua terdakwa lain dalam kasus bom Cirebon, Arif Budiman dan Mardiansyah, juga divonis bersalah. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. Sebelumnya, terdakwaMusola alias Saifullah alias Muhammad Ibrohim Musa divonis delapan tahun penjara, setelah dinyatakan terbukti merakit bom untuk M. Syarif.

Kasus bom bunuh diri di masjid daam komplek Mapolresta Cirebon, Jawa Barat ini, terjadi pada 15 April 2011 lalu. Dalam peristiwa tersebut, sedikitnya 26 orang mengalami luka-luka akibat ledakan bom itu. Pelaku bom bunuh diri ini, M Syarif tewas di tempat kejadian.(dbs/mry)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2