Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Bom Cirebon
Adik Pengebom Mapolres Cirebon Divonis Penjara
Thursday 09 Feb 2012 01:32:08
 

Persidangan pembacaan vonis terhadap terdakwa perkara terorisme di PN Tangerang, Banten (Foto: Ist)
 
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Adik kandung Muhammad Syarif, pelaku bom bunuh diri di Masjid Az Zikra Mapolresta Cirebon pada April 2011 lalu, Ahmad Basuki alias Uki bin Abdul Ghofur dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah, karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Syamsu Bachri Harahap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (8/2). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ahmad Basuki dengan hukuman 10 tahun penjara.

Dalam putusannya tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Basuki terbukti sah ikut membantu kakaknya, M Syarif, dengan berbelanja bahan-bahan peledak. Ia juga belajar membuat atau merakit bahan-bahan bom. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi masyarakat dan merusak nama baik agama.

Perbuatan terdakwa ini secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menanggapi vonis hakim ini, terdakwa Ahmad Basuki merasa keberatan. Namun, ia melalui kuasa hukumnya menyaku pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Sementara dalam persidangan terpisah, dua terdakwa lain dalam kasus bom Cirebon, Arif Budiman dan Mardiansyah, juga divonis bersalah. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. Sebelumnya, terdakwaMusola alias Saifullah alias Muhammad Ibrohim Musa divonis delapan tahun penjara, setelah dinyatakan terbukti merakit bom untuk M. Syarif.

Kasus bom bunuh diri di masjid daam komplek Mapolresta Cirebon, Jawa Barat ini, terjadi pada 15 April 2011 lalu. Dalam peristiwa tersebut, sedikitnya 26 orang mengalami luka-luka akibat ledakan bom itu. Pelaku bom bunuh diri ini, M Syarif tewas di tempat kejadian.(dbs/mry)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2