SAMARINDA, Berita HUKUM - Tedakwa Adriani Widie Astuti Binti H Syahran warga Jalan Pulo Samosir nomor 41 RT 011 Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda kota, Samarinda digiring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Bahri Sanusi, SH di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda atas dugaan melakukan penipuan pemalsuan surat tanah yang merugikan orang lain.
Sidang di PN Samarinda dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Dunan, sedangkan terdakwa Andriani tampak didampingi Penasihat Hukumnya. Jaksa mengatakan bahwa terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak di palsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian orang lain.
Modus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Jaksa bahwa, bermula terdakwa memasang plang untuk menjual sebidang tanah di daerah Jalan Damanhuri Samarinda, kemudian saksi Andi Rudianto melihat peluang tersebut dan pada tanggal 8 April 2013 sekitar pukul 13 Wita saksi Andi Rudianto menghubungi melalui handphone terdakwa dan menanyakan bidang tanah yang dijual oleh terdakwa tersebut, kemudian saksi Andi Rudianto langsung ke rumah terdakwa untuk bicarakan lebih lanjut dan menanyakan harga penjualan sebidang tanah tersebut, terang Jaksa Samsul dalam dakwaannya.
Untuk menyakinkan Andi Rudianto, terdakwa menunjukkan surat-surat tanah berupa surat pernyataan penguasaan tanah atas nama H Syahran dengan nomor Register Camat Samarinda Utara dan nomor Pendaftaran Reg Nomor 590/567/V/KASU/2007, tanggal 31 Mei 2007, dengan catatan asal-usul SKPT tanggal 22 Mei 1984, surat keterangan waris tanggal 24 Agustus 2004 dan surat penunjukan tanggal 6 Agustus 2004, kemudian atas dasar surat-surat yang ditunjuk oleh terdakwa tersebut maka pada tanggal 15 April 2013 lalu, Andi Rudianto melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 75 juta rupiah, terang Jaksa.
Kemudian terdakwa janjikan untuk mengurus rurat suratnya dan pada tanggal 3 Maret 2014 terdakwa nenyerahkan semua surat-surat dan dengan catatan asal usul, tanah garapan sendiri sejak tahun 1969, juga surat pelepasan hak dari terdakwa kepada Andi Rudianto, sehingga saksi Andi Rudianto pembeli tanah membayar sisa sesuai kesepakatan senilai Rp 325 juta rupiah melalui cek Bank Mayapada, beber Jaksa Samsul dalam dakwaannya.
Belakangan diketahui bahwa semua surat-surat seperti yang di tandatangani Lurah Kelurahan Mugirejo Muhammad Idham dan Camat Sungai Pinang Muhammad Fahmi di palsukan seola-ola surat tersebut asli, kedua saksi Lurah Muhammad Idham dan Camat Muhammad Fahmi tidak perna tahu dan tidak pernah menandatangani surat tersebut, urai Jaksa Samsul.
Jaksa Samsul juga mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Andriani Widie Astuti Binti H Syahran tersersebut sehingga Andi Rudianto mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan ke satu Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP, Dakwaan ke dua Pasal 378 KHUP, tegas Jaksa.
Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Hendri Dunan, SH memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasihat Hukumnya menanggapi dakwaannnya.
"Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi yang mulia," jawab Pengacara terdakwa singkat.
Sebelum menutup sidang, untuk memberikan waktu eksepsi atau dari Pengacara terdakwa, Ketua Majelis Hakim menegaskan kepada terdakwa yang saat ini status tahanan rumah, "Saya minta terdakwa untuk wajib lapor satu atau 2 kali seminggu, kalau tidak maka sesuai pasal yang di dakwakan sudah bisa saya tahan jadi diharap untuk wajib lapor dan apa bila keluar kota harus memgajukan izin ke Jaksa," tegas KMH Hendri Dunan.(bh/gaj) |