Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Green Economy
Agenda Green economy dan konsep Blue Economy
Tuesday 10 Jul 2012 22:45:55
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kehadiran Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi G20 dan RIO+20 di Mexico City dan Rio De Janiero Brazil menandakan keran besar skenario pengrusakan dimulai. Konsep Green Economy menjadikan mimpi buruk bagi dibebaskannya investasi asing masuk dalam usaha menurunkan hajat derajat kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagai konsep penghancur, Green Economy masuk dalam lorong derita MP3EI dengan membagi kepulauan berdasarkan kebutuhan bisnis bagi pemodal. Dalam hal ini jelas Bappenas punya peran dalam perencanaan penghancuran ekonomi rakyat Indonesia.

Dalam kehadiran Susilo Bambang Yudhoyono jelas terdapat agenda terselubung. Faktanya agenda Green economy dan konsep Blue Economy yang dibawa dalam pertemuan adalah sebuah bentuk rancangan Bappenas justru melahirkan keuntungan bagi pemodal.

Konsesus pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) membuat tiga pilar, yaitu faktor lingkungan, sosial dan ekonomi. Dari sana dilihat bahwa tiga pilar tersebut lebih kepada pembangunan berbasis ekonomi kapital. Jelas bahwa Indonesia sebagai ladang bisnis bagi negara maju dengan dibungkus secara menarik melalui konsep jual beli karbon dan investasi pertambangan.

Bappenas sebagai Kementerian yang dibuat melakukan penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan melalui pengerjaan proyek dari keangkuhan rezim SBY-Boediono. Proses mengobral seluruh kekayaan sumber daya alam untuk diserahkan pengelolaannya kepada asing. Justru melahirkan penjajahan gaya baru.

Indonesia sebagai negara kepulauan oleh Bappenas sudah di kavlingkan berdasarkan komodifikasi ekonomi. Proses inilah menjadi alat penjajahan bagi masyarakat adat melalui REDD bagi kehutanan dan Coral Triangle Initiativ (CTI) untuk kelautan.

Akibat dari pembuatan perencanaan BAPPENAS saat ini 200 warga sekitar Teluk Tomori-Teluk Tolo, Morowali mengalami penghancuran generasi, dengan rusaknya pesisir pantai dan laut biru menjadi merah akibat usaha penambangan Nikel. Belum lagi tiga warga Sumba di tahan akibat kriminalisasi aparat terhadap penolakan penambangan Mangan.

BAPPENAS telah merancang Indonesia menjadi barang dagangan bagi investor asing. Jalur sutra perdagangan kembali dibangun dengan merenggut kedaulatan pangan, air dan energy. Hak atas memperoleh kehidupan yang layak telah tergusur dan memberikan mimpi buruk bagi setiap orang.

BAPPENAS dengan perencanaan Green Economy telah melahirkan kesempatan bagi kepala daerah juga ikut serta dalam pemusnahan massal warga dengan label pembangunan keberlanjutan. Terbukti 71% wilayah kota Samarinda adalah konsesi pertambangan dan kota dengan sebutan tak layak huni.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2