JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kenaikan harga bahan bakar minyak dunia telah mencapai 150 dolar/barel tidak lagi bisa dihindarkan. Dampak kenaikan ini berefek pada naiknya bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan dilakukan pemerintah jelang April 2012. Imbas kenaikan berdampak langsung pada rakyat. Khususnya menengah kebawah. Tidak ingin menambah persoalan, Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) sigap mengeluarkan empat langkah antisipasi. Program Bantuan Langsung Sementara (BLSM) bagi 18,5 juta rakyat miskin, pemberian Beras Miskin (Raskin) sebesar 15 Kg/Kepala Keluarga seharga Rp. 1.600 dititik distribusi, subsidi transportasi umum dan subsidi bagi siswa miskin dari level SD hingga SMA.
“Adalah kewajiban pemerintah, khususnya dibawah koordinasi Menkokesra, bahwa imbas kenaikan BBM subsidi harus ditanggulangi melalui program bantuan. Jika bantuan ini disebut turunan akan implementasi Undang-undang fakir miskin, ya silahkan disebut seperti itu. Intinya kita mencoba mengurangi beban rakyat kecil tapi bukan mengurangi jumlah rakyat miskin. Karena hal itu belum menjadi wilayah kami,” jelas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Ir. Agung Laksono, menanggapi sodoran pertanyaan BeritaHUKUM.com di Jakarta, Rabu (29/02).
Agung menambahkan, soal bantuan tersebut bukan saja semata faktor miskinnya tapi lebih terfokus akan kejelasan identitas. ”Tanpa adanya identitas, misalnya tak adanya KTP serta surat keterangan miskin, wah kami tidak bisa serta merta memberikan bantuan. Kami mengantisipasi adanya penyimpangan,”tegas mantan ketua DPR Periode 2004-2009 tersebut.
Penanganan Fakir Miskin
Sejatinya Undang-undang (UU) No. 13/2001 tertanggal 21 Juli 2011 tentang penanganan fakir miskin diharapkan mampu menyejahterakan dan meningkatkan taraf hidup kaum papa.
Fakir miskin yang dimaksud dalam UU itu adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya. Selanjutnya, dengan kriteria fakir miskin yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial (Mensos), dilakukanlah pendataan oleh lembaga pemerintah yaitu Badan Pusat Statistik.
Dari sana akan diperoleh unifikasi data makro jumlah fakir miskin.Lalu, dari data makro tersebut, Kementerian Sosial melakukan verifikasi kepada kementrian lainnya. Termasuk Kementrian Kesra.
Menurut Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufri UU Fakir Miskin adalah implementasi Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan jika fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. “UU No 13 itu mengisyaratkan agar fakir miskin memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan dan mendapat perlindungan social yang berdampak terjadinya penurunan jumlah fakir miskin. Mereka disebut miskin karena tidak memiliki kemampuan dan perlingdungan,” jelasnya.
Nantinya Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan lembaga dibidang pendataan. Lalu, verifikasi dan validasi akan dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya dua tahun sekali. (boy)
|