Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Gempa
Agus Hermanto Dorong Status Gempa Lombok Ditetapkan Menjadi Bencana Nasional
2018-08-13 19:56:46
 

Ilustrasi. Gempa Lombok: 436 Tewas, Kerugian Capai 5,04 Triliun Rupiah.(Foto: twitter)
 
LOMBOK, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyampaikan turut berduka atas musibah gempa berkekuatan 6,4 dan 7 Skala Richter yang menimpa Lombok, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu. Peristiwa ini mengakibatkan korban meninggal dunia hingga Senin (13/8), tercatat mencapai 436 jiwa serta lebih dari 1000 rumah mengalami kerusakan.

"Kami atas nama DPR RI mengucapkan belasungkawa kepada saudara kita yang menjadi korban dari gempa bumi berkekuatan 7 Skala Ricter di Lombok," ungkap Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/8).

Untuk itu, politisi Partai Demokrat ini berharap kejadian yang menimpa Lombok, NTB bisa dinaikan statusnya menjadi bencana nasional, mengingat korban yang berjatuhan cukup banyak, serta kerugian negara yang mencapai triliunan.

"DPR RI akan berusaha meringankan beban saudara kita yang sedang mengalami musibah di NTB. Ini gempa yang cukup hebat dan kuat. Saya ada pemikiran ini dijadikan bencana nasional, sehingga semua bisa gotong royong menyelesaikan masalah ini," harap politisi dapil Jateng itu.

Salah satu alasan perlu dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional karena kerusakan infrastruktur tidak akan secepatnya bisa diperbaiki apabila menggunakan anggaran yang normal. Jika menggunakan anggaran bencana nasional, tentunya anggarannya bisa diberikan tanpa melalui proses yang adminstratif, namun pertanggungjawabannya tetap clear.(rnm/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Gempa
 
  Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
  Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
  6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
  Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
  Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2