JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus hadir unduk diperiksa terkait kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century yang dianggap gagal dan berdampak Sistemik.
Agus sebelum diperiksa membantah telah menyetujui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 6,7 triliun. Ia mengaku hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) namun ia hanya sebatas menjadi narasumber.
"Nggak lah, saya bukan panitia, saya bukan Komite, saya diundang sebagai Direktur Utama Bank Mandiri untuk hadir menjadi narasumber," ujarnya di KPK, Jakarta, Rabu (2/10).
Menurut Agus, kehadirnanya, sama dengan Fuad Rahmany, ia juga mengaku tidak setuju dengan adanya penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sitemik.
"Ya, itu makanya saya akan memberikan penjelasan, karena saya ikut hadir dalam rapat tersebut," ujar Agus.
Meski ikut hadir dalam rapat tersebut, Agus enggan memberikan komentar lagi, ketika disingung mengenai keputusan rapat KSSK, termasuk siapa yang menjadi otak dalam pengambilan kebijakan bailout Century. "Nggak tahu saya nggak mau ngomong," jelasnya.
Diketahui, penentuan bailout itu dilakukan dalam rapat KSSK pada 24 November 2008. Rapat tersebut diadakan di Departemen Keuangan (Depkeu), dan dihadiri oleh Boediono, Sri Mulyani, Raden Pardede, dan Marsilam Simanjuntak, Darmin Nasution, Muliaman D Hadad. Dan Agus Marto.
Seusai rapat, Bank Century kemudian dinyatakan sebagai Bank gagal berdampak sistemik dan di kucurakan dana dibailout Rp 6,7 triliun, dimana sesunguhnya menurut pemilik Bank Century Robert Tantular saat itu Century hanya butuh dana Rp 1 triliun.(bhc/put) |