Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Hutan
Ahli: Pemerintah Berwenang Atur dan Urus Hutan
2016-05-09 09:45:57
 

Ilustrasi. Hutan Sumatera.(Foto: BH/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah berwenang mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan sesuai dengan konsepsi penguasaan Sumber Daya Alam (SDA) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi pada sidang perkara Pengujian Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), Rabu (4/5) lalu di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Rullyandi menjelaskan penguasaan sektor kehutanan telah sesuai dengan konsepsi penguasaan SDA. Artinya, penguasaan sektor kehutanan sebagai salah satu kekayaan alam oleh Negara dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal tersebut kemudian dipertegas lagi oleh Pasal 4 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal tersebut mengatur kewenangan apa saja yang dimiliki negara atas sektor kehutanan. Antara lain, negara berwenang mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. Negara juga berwenang untuk menetapkan status wilayah tertentu dengan kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan. Selain itu, Negara juga berwenang mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.

Meski demikian, lanjut Rullyandi, penguasaan hutan oleh negara tidak serta-merta mengabaikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang eksistensinya masih terlihat. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan.

Seperti halnya UU Kehutanan yang mendasarkan sumber legitimasinya pada Pasal 33 UUD 1945, UU P3H yang digugat oleh Pemohon juga melegitimasikan pada pasal yang sama. Dengan kata lain, ahli hendak mengatakan bahwa kebijakan-kebijakan dalam UU P3H termasuk kebijakan yang memidanakan pelaku perusakan hutan merupakan kewenangan administratif yang dimiliki Pemerintah sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Penegakan Sanksi

Sementara itu, terkait sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku perusakan hutan, Rullyandi mesengatakan sanksi pidana dipandang sebagai sanksi yang efektif untuk menanggulangi masalah kejahatan. Selain itu, sanksi pidana merupakan wujud tanggung jawab negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta upaya perlindungan hukum bagi warganya. Terlebih, tindak pidana di sektor kehutanan mempunyai karakteristik khusus. Oleh karena itu, sanksi pidana yang diberikan juga bertujuan memberikan perlindungan seperti memiliki prinsip pencegahan bahaya lingkungan, prinsip kehati-hatian dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Adanya klausul ataupun ketentuan sanksi pidana dalam pasal a quo lebih merupakan instrumen sarana untuk menegakan ataupun upaya preventif dan represif dalam rangka mewujudkan doelmategheid (daya guna, kemanfaatan, kegunaan, manfaat dan tujuan) dari undang-undang a quo," tandas Rullyandi.(YustiNurulAgustin/MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2