Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Arbitrase
Ahli: Putusan Arbitrase Jangan Mudah Dibatalkan
Thursday 28 Aug 2014 14:23:53
 

Guru Besar Emeritus dari Univ. Negeri Padjadjaran dan Mantan Hakim Agung Anggota Kamar Perdata Khusus Mieke Komar dan Guru Besar Hukum Internasional Univ. Padjajaran Huala Adolf, ahli dihadirkan pemerintah saat Pengujian UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Perkara.(Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para pengusaha luar negeri memandang Indonesia sebagai unfriendly country untuk arbitrase. Istilah tersebut mengacu kepada pemahaman mereka bahwa Negara Republik Indonesia tidak ramah terhadap arbitrase.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran Huala Adolf mengatakan putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan pengadilan. Pembatalan suatu putusan arbitrase, jelasnya, melukai perasaan suatu pihak yang telah beritikad baik di dalam menyelesaikan sengketanya di arbitrase.

Padahal, salah satu prinsip arbitrase adalah non-intervensi pengadilan. Prinsip tersebut menyatakan pengadilan harus sedapat mungkin tidak mencampuri sengketa para pihak yang telah terikat pada suatu perjanjian arbitrase. Prinsip itu juga harus diterapkan pada aspek pembatalan putusan arbitrase. �Pengadilan harus sedapat-sedapatnya menjaga jarak untuk tidak mencampuri sengketa para pihak yang telah terikat pada arbitrase, termasuk mengeluarkan putusan yang membatalkan putusan arbitrase,� ujarnya dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) Pasal 70 dan Penjelasan Pasal 70 di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/8).

Prinsip lain yang berlaku adalah putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat. Final artinya paling akhir dan mengikat artinya para pihak yang bersengketa terikat secara hukum untuk melaksanakan putusan arbitrase. Dengan berlakunya sifat tersebut, putusan arbitrase secara hukum tidak dapat diajukan perlawanan. Tetapi, prinsip universal memberi kelonggaran terhadap prinsip final dan mengikat itu. �Putusan arbitrase berdasarkan Konvensi New York 1958 dan Model Arbitration Law Uncitral 1985 dapat dimintakan penolakan pelaksanaannya. Penolakan pelaksanaan putusan ini karena adanya aturan dasar yang dilanggar, misalnya kepentingan umum,� tuturnya.

Berdasarkan prinsip-prinsip arbitrase tersebut, Huala yang dihadirkan sebagai ahli Pemerintah menegaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Arbitrase khususnya Pasal 70 beserta penjelasannya harus dipandang sebagai suatu ketentuan yang harus membatasi dengan tegas agar putusan arbitrase tidak dengan mudah dibatalkan.

Penjelasan Tidak Memuat Norma Baru

Sementara Guru Besar Emeritus dari Universitas Negeri Padjadjaran dan Mantan Hakim Agung Anggota Kamar Perdata Khusus Mieke Komar mengatakan isi dari Pasal 70 UU AAPS harus dibaca dan diterapkan bersamaan dengan penjelasannya. Alasan-alasan pembatalan dalam Pasal 70 mengandung unsur pidana dan penjelasannya memuat uraian dan penjabaran lebih lanjut dari norma dalam Pasal 70, yaitu bahwa alasan-alasan permohonan pembatalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan pidana.

Menurutnya, tidak tepat bahwa penjelasan Pasal 70 UU AAPS mengandung suatu norma baru seperti didalilkan oleh Pihak Pemohon. �Perjanjian arbitrase dan putusan arbitrase berada dalam ranah hukum perdata, tetapi unsur-unsur Pasal 70 harus diperiksa oleh peradilan pidana. Pasalya, peradilan perdata tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang diduga berisi unsur-unsur pidana,� jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak yang bersengketa di BANI menggugat Penjelasan Pasal 70 UU AAPS ke MK. Dalam sidang perdana Perkara Nomor 15/PUU-XII/2014 tersebut, Pemohon yang diwakili kuasa hukum Andi Syafrani merasa berpotensi dirugikan dengan Penjelasan Pasal 70 UU AAPS. Pemohon pernah bersengketa di BANI dengan Perkara Nomor 443/I/ARB-BANI/2012. BANI memutuskan mengabulkan sebagian apa dimintakan dalam gugatan, tetapi Pemohon merasa ada beberapa hal yang masih perlu dipertimbangkan ulang dalam putusan itu.

�Karenanya kami menggunakan hak kami sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh Undang-Undang AAPS untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase di BANI yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung karena putusan tersebut didaftar diregistrasi di sana tempat di mana pihak Tergugat berada,� jelas Andi, Kamis (6/3) silam.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Andi mengaku gugatan Pemohon banyak dikabulkan. Pihak Termohon lalu mengajukan proses banding ke Mahkamah Agung dan hingga kini masih berproses.

Pasal 70 UU AAPS menyatakan:

Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;

b. Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau

c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa

Adapun Penjelasan Pasal 70 UU AAPS menyatakan: ....Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.

Penjelasan Pasal 70 UU AAPS dinilai Pemohon mengandung norma baru atau perubahan terselubung yang bertentangan dengan substansi pokok pasalnya. Selain itu, Pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 70 tidak operasional dan menghalangi hak hukum untuk pencari keadilan. Oleh karena itu, Pasal 70 UU AAPS tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.(Lulu Hanifah/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2