Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Air
Ahli: Sumber Daya Air Bukan Komoditas Ekonomi, Tapi Hak Asasi Manusia
Thursday 16 Jan 2014 09:50:24
 

Ahli yang dihadirkan pemohon Aidul Fitriciada Azhari saat memberikan keahliannya dalam Sidang Uji Materi UU Sumber Daya Air, Rabu (15/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Humas MK/Ifa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, dan Karyawan (SOJUPEK), Rachmawati Soekarnoputri, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida, mantan Menteri Pemuda Olahraga Adhyaksa Dault, serta beberapa Pemohon individu lainnya tercatat sebagai Pemohon dalam perkara ini.

Dalam sidang kali ini, Para Pemohon mengajukan ahli, yakni Aidul Fitriciada Azhari. Aidul dalam keterangannya mengungkapkan sumber daya air seharusnya tidak hanya merupakan komoditas ekonomi, namun juga merupakan hak asasi manusia. “Undang-undang Sumber Daya Air seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab negara atas air kepada rakyat,” jelasnya.

Standar kehidupan yang layak seharusnya tidak hanya tercakup pemenuhan kebutuhan sandang dan papan, namun juga termasuk ke dalamnya adalah pemenuhan kebutuhan terhadap air. Hal tersebut karena air merupakan standar dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Hak atas air pada dasarnya agar mendapatkan air dengan aman, dapat diterima dan diakses secara fisik dapat dijangkau untuk penggunaan pribadi dan rumah tangga. Pada prinsipnya, air harus dapat diakses oleh setiap orang dengan adil,” ujar Aidul.

Sementara terkait privatisasi air minum, Aidul menjelaskan hal itu seperti yang diungkapkan Muhammad Yamin bahwa seperti memeras hak rakyat dengan kekuasaan. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya penyelewengan terhadap pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara 058,059,060,063/PUU-II/2004 dan perkara 008/PUU-III/2005.

Selain itu, Pemohon juga tidak mempersoalkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yang memberikan kesempatan kepada koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat untuk menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Menurut Pemohon, ketentuan yang diatur PP tersebut telah menyimpang dari penafsiran MK yang tertuang dalam pertimbangan putusan PUU Sumber Daya Air yang telah diputus pada 2005 lalu. Syaiful mengungkapkan, dalam pertimbangannya MK menyatakan, “sehingga, apabila UU a quo (Red. tersebut) dalam pelaksanaan ditafsirkan lain dari maksud sebagaimana termuat dalam pertimbangan Mahkamah di atas, maka terhadap UU a quo tidak tertutup kemungkinan untuk diajukan pengujian kembali.

Menurut Pemohon, pasal 40 UU Sumber Daya Air menegaskan bahwa pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) adalah tanggung jawab pemerintah pusat/pemerintah daerah, sehingga penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).(Lulu Anjarsari/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Air
 
  Baharudin Demmu: Beberapa Daerah di Kukar Masih Mengalami Kesulitan Air Bersih
  Wahh, Air di dalam Botol Aqua dan Nestle Mengandung 'Partikel Plastik'
  Negara Mutlak Berkuasa Atas Air
  KAT Sosialisasi Air Ajaib 'Kangen Water' pada Ibu PKK Sukapura
  Peringatan Hari Air Sedunia: Semua Elemen Bangsa Harus Kritis Sikapi Masalah Air
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2