Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Pemilu
Ahli dan DPR Tidak Hadir, Pemohon Uji Pemilu Diminta Buat Kesimpulan
Thursday 13 Dec 2012 08:49:54
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan pengujian berlakunya UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (12/12) di Ruang Sidang Pleno.

Dalam sidang yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki tersebut, DPR menyatakan tidak dapat hadir dan mengirimkan surat pemberitahuan atas ketidakhadiran tersebut. “Jadi sidang ini tanpa dihadiri oleh DPR. Hari ini adalah acaranya mendengarkan keterangan ahli ya dari Pemohon. Jadi ada surat dari Pemohon bahwa ahli yang sedianya mau dihadirkan, tidak bisa hadir. Baiklah kalau demikian, saya persilakan masing-masing untuk membuat suatu kesimpulan dari persidangan ini. Dan dengan demikian, maka ditunggu kesimpulan Saudara hari Rabu, 19 Desember, jam 16:00 WIB, langsung diserahkan pada Panitera,” ujar Sodiki dengan didampingi lima hakim konstitusi lainnya.

Para Pemohon yang merupakan pemohon perseorangan, Jamaludin dan Andriyani, merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut dapat mengakibatkan dirinya kehilangan hak untuk berorganisasi untuk mendirikan partai politik yang berbadan hukum dan berbasis masyarakat di daerah yang masing-masing mempunyai kekhasan khusus, akibat syarat untuk menjadi partai politik yang berbadan hukum terus diubah oleh pembuat undang-undang, sehingga telah menghalangi perjuangan masyarakat lokal yang hendak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun daerah kelahiran dan tempat tinggalnya.(llu/mk/bhbc/opn)



 
   Berita Terkait > UU Pemilu
 
  UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
  Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
  Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
  Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
  MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2