JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan pengujian berlakunya UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kembali digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (12/12) di Ruang Sidang Pleno.
Dalam sidang yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki tersebut, DPR menyatakan tidak dapat hadir dan mengirimkan surat pemberitahuan atas ketidakhadiran tersebut. “Jadi sidang ini tanpa dihadiri oleh DPR. Hari ini adalah acaranya mendengarkan keterangan ahli ya dari Pemohon. Jadi ada surat dari Pemohon bahwa ahli yang sedianya mau dihadirkan, tidak bisa hadir. Baiklah kalau demikian, saya persilakan masing-masing untuk membuat suatu kesimpulan dari persidangan ini. Dan dengan demikian, maka ditunggu kesimpulan Saudara hari Rabu, 19 Desember, jam 16:00 WIB, langsung diserahkan pada Panitera,” ujar Sodiki dengan didampingi lima hakim konstitusi lainnya.
Para Pemohon yang merupakan pemohon perseorangan, Jamaludin dan Andriyani, merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) huruf c UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut dapat mengakibatkan dirinya kehilangan hak untuk berorganisasi untuk mendirikan partai politik yang berbadan hukum dan berbasis masyarakat di daerah yang masing-masing mempunyai kekhasan khusus, akibat syarat untuk menjadi partai politik yang berbadan hukum terus diubah oleh pembuat undang-undang, sehingga telah menghalangi perjuangan masyarakat lokal yang hendak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun daerah kelahiran dan tempat tinggalnya.(llu/mk/bhbc/opn) |