Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Suap Pajak Sidoarjo
Ahmad Yani Ingatkan Pimpinan KPK, Agar Tidak Terjebak Permainan Politik
Tuesday 12 Jun 2012 15:09:25
 

Ahmad Yani (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Berkaitan dengan kasus suap pajak, dengan tersangka Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno (TH) dan terduga pemberi suap James Gunardjo (JG).

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Yani mengatakan, dirinya berharap kepada lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terjebak dalam permainan dan kepentingan Partai politik.

"Saya berharap lima pimpinan KPK tidak terjebak dalam permainan politik. Mereka harus menjelaskan secara transparan soal temuannya itu dan jangan sampai ada politisasi atau pembunuhan karakter. Usut juga pejabat pajaknya," ujar Ahmad Yani saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa. (12/6).

Ahmad Yani menambahkan, DPR pasti mendukung berbagai upaya memberantas mafia pajak, asalkan benar-benar dilakukan secara konsisten dan konsekuen, bukan sekadar asumsi-asumsi semata. "Kita mendukung pemberantasan mafia pajak ini, tapi harus betul-betul. Dengan tertangkapnya kedua orang itu, KPK harus menemukan bukti-bukti lainnya. Itu domainnya KPK," ujarnya.

Lebih lanjut Yani menjelaskan, Seharusnya KPK bisa dengan mudah menanyakan kepada mereka yang telah tertangkap tangan itu soal perusahan mana saja yang diurus atau apa benar pengusaha JG itu merupakan bagian dari perusahaan. "Kalau bukan, ini bisa menjadi pembunuhan karakter. Lihat bagaimana keputusan dalam perusahaan, apakah ada SK-nya apa tidak, apakah direksi apa bukan," ungkapnya.

Sementara jika posisinya adalah Komisaris, menurut Yani, juga masih bermacam-macam karena komisaris bukan bagian dari eksekutif.

Apabila KPK tidak mendudukan persoalannya dengan baik dan benar, imbuh dia, maka yang akan terpukul adalah kalangan dunia usaha, sehingga semua pihak yang terkait harus diperiksa, termasuk atasan pegawai pajak itu.

"KPK harus berpacu dengan waktu. Fakta-fakta tertangkap tangan saja masih kurang dalam menegakkan hukum. Periksa juga atasan pegawai pajak itu," ujarnya. (dbs/rob)











 
   Berita Terkait > Kasus Suap Pajak Sidoarjo
 
  Lama Menunggu Jawaban, Pengacara Tommy Hendratno Mendatangi KPK
  Hary Tanoe: Sejak Tahun 2006 BHIT Bukan Pemegang Saham PT Agis
  Tommy Hendratno Belum Melaporkan Dapat Acaman Ke KPK?
  Tommy Mendapat Ancaman, Bhakti Investama Mengaku Tidak Ada Urusan
  Ketua KPK: Pemeriksaan KPK Ada Mekanismenya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2