Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Suap Pajak Sidoarjo
Ahmad Yani Ingatkan Pimpinan KPK, Agar Tidak Terjebak Permainan Politik
Tuesday 12 Jun 2012 15:09:25
 

Ahmad Yani (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Berkaitan dengan kasus suap pajak, dengan tersangka Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan KPP Sidoarjo Selatan, Tommy Hindratno (TH) dan terduga pemberi suap James Gunardjo (JG).

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Yani mengatakan, dirinya berharap kepada lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terjebak dalam permainan dan kepentingan Partai politik.

"Saya berharap lima pimpinan KPK tidak terjebak dalam permainan politik. Mereka harus menjelaskan secara transparan soal temuannya itu dan jangan sampai ada politisasi atau pembunuhan karakter. Usut juga pejabat pajaknya," ujar Ahmad Yani saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa. (12/6).

Ahmad Yani menambahkan, DPR pasti mendukung berbagai upaya memberantas mafia pajak, asalkan benar-benar dilakukan secara konsisten dan konsekuen, bukan sekadar asumsi-asumsi semata. "Kita mendukung pemberantasan mafia pajak ini, tapi harus betul-betul. Dengan tertangkapnya kedua orang itu, KPK harus menemukan bukti-bukti lainnya. Itu domainnya KPK," ujarnya.

Lebih lanjut Yani menjelaskan, Seharusnya KPK bisa dengan mudah menanyakan kepada mereka yang telah tertangkap tangan itu soal perusahan mana saja yang diurus atau apa benar pengusaha JG itu merupakan bagian dari perusahaan. "Kalau bukan, ini bisa menjadi pembunuhan karakter. Lihat bagaimana keputusan dalam perusahaan, apakah ada SK-nya apa tidak, apakah direksi apa bukan," ungkapnya.

Sementara jika posisinya adalah Komisaris, menurut Yani, juga masih bermacam-macam karena komisaris bukan bagian dari eksekutif.

Apabila KPK tidak mendudukan persoalannya dengan baik dan benar, imbuh dia, maka yang akan terpukul adalah kalangan dunia usaha, sehingga semua pihak yang terkait harus diperiksa, termasuk atasan pegawai pajak itu.

"KPK harus berpacu dengan waktu. Fakta-fakta tertangkap tangan saja masih kurang dalam menegakkan hukum. Periksa juga atasan pegawai pajak itu," ujarnya. (dbs/rob)











 
   Berita Terkait > Kasus Suap Pajak Sidoarjo
 
  Lama Menunggu Jawaban, Pengacara Tommy Hendratno Mendatangi KPK
  Hary Tanoe: Sejak Tahun 2006 BHIT Bukan Pemegang Saham PT Agis
  Tommy Hendratno Belum Melaporkan Dapat Acaman Ke KPK?
  Tommy Mendapat Ancaman, Bhakti Investama Mengaku Tidak Ada Urusan
  Ketua KPK: Pemeriksaan KPK Ada Mekanismenya
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2