Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Empat Lawang
Ajudan Bupati Empat Lawang Over Akting
Saturday 02 Nov 2013 02:57:03
 

Bupati Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan Budi Antoni AlJufri,(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bupati Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan Budi Antoni AlJufri, selepas diperiksa KPK selama hampir 10 jam, hingga pukul 20:10 Wib, Jumat malam (1/11), Budi enggan berkomentar prihal dugaan kasus suap yang menjeratnya, sebelumnya KPK juga sampai mengeledah Kantor dan Rumahnya, serta kembali memeriksanya sebagai Saksi pada hari ini untuk tersangka Akil Mochtar.

Usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di KPK, Budi yang tampak dikawal 7 Body Guard berbadan besar memilih irit bicara ke awak media, bahkan ajudanya mencoba menghalu wartawan yang berusaha memintai keterangan Budi, tentang peranya dalam sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK.

"Nanti dipersidangan ya," ujar Budi, saat keluar dari gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Saat dicecer kembali oleh awak media terkait materi pemeriksaan, orang nomor satu di wilayah Kab Empat Lawang itu menjelaskan tentang persidangan sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi. Saat itu persidangan dipimpin Akil Mochtar.

"Persidangan sengketa Pilkada Empat Lawang di MK," ujar Budi kembali.

Ditanya perihal aliran dana yang Rp 500 juta ke Akil Mochtar?

"Nggak, nggak," pungkasnya.

Selanjutnya Budi berlalu kedalam mobil Toyota Inova warna putih. Namun ajudanya yang terlalu bertindak over akting menjadi sebab kemarahan para wartawan, belum sempat keributan berlanjut, para ajudan berbadan besar itu memilih khabur meninggalkan gedung KPK.

Budi Antoni Aljufri dilantik menjadi Bupati pada 26 Agustus 2013, Kabupaten Empat Lawang merupakan kabupaten termuda di Sumatera Selatan, yang dipisahkan dari Kabupaten Lahat.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2