ACEH, Berita HUKUM - Pakar Hukum dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Aceh Amrijal J.Prang, SH.,LLM mengatakan sistim dan pengawasan Pemilu di Indonesia itu ada dua yakni: secara proporsional dan distrik.
Demikian disampaikannya dalam Seminar bersama organisasi masyarakat dan perguruan tinggi se-Kabupaten Aceh Utara, dengan tema: Optimalisasi Pengawasan Partisipatif dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 yang Demokratis, Jujur dan Adil.
Acara seminar menghadirkan narasumber dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe Amrijal J. Prang, SH.,LLM, Kasatreskrim Polres Aceh Utara AKP Ahmad Fauzy SH, dan Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Supriadi SH. Acara tersebut digelar di gedung Serbaguna Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu (23/11).
Amrijal menambahkan, secara proporsional artinya adalah memilih anggota-anggota Legislatif DPR, DPRD, DPRA untuk menjadi anggota Legislatif di nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Kemudian sistim distrik artinya untuk memilih calon-calon anggota DPD, yang dipilih untuk mewakili daerah dari masing-masing provinsi dengan sistim perorangan.
Selanjutnya, terang pakar hukum ini, mengenai mekanisme pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sekarang ada tiga:
Ada yang disebut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kalau di Aceh itu KIP (Komisi Independen Pemilihan), kemudian Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) atau Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum), berikut DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), yang tugasnya akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemilu apabila mereka melanggar kode etik pemilu.
"Jadi di sinilah yang perlu dilakukan dengan baik oleh Panwaslu, apabila kalau nantinya ada pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi dan tindak pidana pemilu untuk melaporkan ke KIP," jelasnya.
Disampaikan juga, tentang sengketa Pemilu yang berkaitan dengan tata usaha negara akibat dari keputusan yang dilakukan KIP, maka ini bisa digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara untuk sengketa hasil Pemilu, pihak yang dirugikan dalam perhitungan suara dapat melakukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Amrijal yang juga Dosen Unimal ini juga mengharapkan kepada Bawaslu ataupun Panwaslu harus berkomitmen melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat sehingga Pemilu nanti lebih berkualitas.
"Pemilu ini memang tanggungjawab kita semua mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat. Tapi point yang paling terpenting dalam hal ini adalah KIP dan Bawaslu, untuk menjalankan tanggungjawabnya sesuai tugasnya masing-masing," demikian tegas Amrijal J Prang.
Dalam kesempatan itu peserta seminar T Hidayatuddin SE mengatakan, dengan digelarnya Seminar ini nantinya diharapkan dapat membuka pemahaman masyarakat bahwa, dalam penyelenggaraan Pemilu ini semua ada aturan mainnya.
Begitu juga dengan lembaga-lembaga lain yang juga punya kewenangan untuk terselenggaranya pemilu ini dengan sukses, aman, dan damai. Sehingga demokrasi ini dapat terpenuhi sesuai yang diharapkan oleh masyarakat.
Sebab kehawatiran masyarakat ini menurutnya punya kecendrungan, apalagi ini pertarungan untuk memperebutkan kursi dan kekuasaan, tentu punya kecendrungan untuk melakukan kesalahan, atau punya kecendrungan untuk mencapai kekuasaan dengan cara-cara yang tidak sehat.
"Kami berharap kepada pemerintah, khususnya Aceh harus berdasar 'political will', agar wibawa hukum itu tetap ada," pinta Hidayat.
Hal senada juga diungkapkan Ketua BEM se-Aceh, Zoelkarnain, untuk turut serta mengawasi proses demokrasi nanti, agar berjalan demokratis, sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh elemen masyarakat.
Acara seminar yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Aceh Utara, berlangsung mulai pukul 09:00-12:30 WIB, yang dihadiri oleh ratusan tokoh masyarakat, Ormas, unsur Partai, Mahasiswa, ketua BEM se-Aceh, Caleg dari Partai politik nasional dan lokal, serta tamu undangan lainnya.(bhc/sul). |