Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Akademisi Unimal: Pemilu 2014 Diharapkan Lebih Berkualitas
Saturday 23 Nov 2013 15:33:14
 

Dosen Unimal, Amrijal J.Prang, SH.,LLM.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pakar Hukum dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Aceh Amrijal J.Prang, SH.,LLM mengatakan sistim dan pengawasan Pemilu di Indonesia itu ada dua yakni: secara proporsional dan distrik.

Demikian disampaikannya dalam Seminar bersama organisasi masyarakat dan perguruan tinggi se-Kabupaten Aceh Utara, dengan tema: Optimalisasi Pengawasan Partisipatif dalam Rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 yang Demokratis, Jujur dan Adil.

Acara seminar menghadirkan narasumber dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe Amrijal J. Prang, SH.,LLM, Kasatreskrim Polres Aceh Utara AKP Ahmad Fauzy SH, dan Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Supriadi SH. Acara tersebut digelar di gedung Serbaguna Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu (23/11).

Amrijal menambahkan, secara proporsional artinya adalah memilih anggota-anggota Legislatif DPR, DPRD, DPRA untuk menjadi anggota Legislatif di nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Kemudian sistim distrik artinya untuk memilih calon-calon anggota DPD, yang dipilih untuk mewakili daerah dari masing-masing provinsi dengan sistim perorangan.

Selanjutnya, terang pakar hukum ini, mengenai mekanisme pengawasan dan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sekarang ada tiga:

Ada yang disebut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kalau di Aceh itu KIP (Komisi Independen Pemilihan), kemudian Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) atau Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum), berikut DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), yang tugasnya akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemilu apabila mereka melanggar kode etik pemilu.

"Jadi di sinilah yang perlu dilakukan dengan baik oleh Panwaslu, apabila kalau nantinya ada pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi dan tindak pidana pemilu untuk melaporkan ke KIP," jelasnya.

Disampaikan juga, tentang sengketa Pemilu yang berkaitan dengan tata usaha negara akibat dari keputusan yang dilakukan KIP, maka ini bisa digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara untuk sengketa hasil Pemilu, pihak yang dirugikan dalam perhitungan suara dapat melakukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Amrijal yang juga Dosen Unimal ini juga mengharapkan kepada Bawaslu ataupun Panwaslu harus berkomitmen melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat sehingga Pemilu nanti lebih berkualitas.

"Pemilu ini memang tanggungjawab kita semua mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat. Tapi point yang paling terpenting dalam hal ini adalah KIP dan Bawaslu, untuk menjalankan tanggungjawabnya sesuai tugasnya masing-masing," demikian tegas Amrijal J Prang.

Dalam kesempatan itu peserta seminar T Hidayatuddin SE mengatakan, dengan digelarnya Seminar ini nantinya diharapkan dapat membuka pemahaman masyarakat bahwa, dalam penyelenggaraan Pemilu ini semua ada aturan mainnya.

Begitu juga dengan lembaga-lembaga lain yang juga punya kewenangan untuk terselenggaranya pemilu ini dengan sukses, aman, dan damai. Sehingga demokrasi ini dapat terpenuhi sesuai yang diharapkan oleh masyarakat.

Sebab kehawatiran masyarakat ini menurutnya punya kecendrungan, apalagi ini pertarungan untuk memperebutkan kursi dan kekuasaan, tentu punya kecendrungan untuk melakukan kesalahan, atau punya kecendrungan untuk mencapai kekuasaan dengan cara-cara yang tidak sehat.

"Kami berharap kepada pemerintah, khususnya Aceh harus berdasar 'political will', agar wibawa hukum itu tetap ada," pinta Hidayat.

Hal senada juga diungkapkan Ketua BEM se-Aceh, Zoelkarnain, untuk turut serta mengawasi proses demokrasi nanti, agar berjalan demokratis, sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh elemen masyarakat.

Acara seminar yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Aceh Utara, berlangsung mulai pukul 09:00-12:30 WIB, yang dihadiri oleh ratusan tokoh masyarakat, Ormas, unsur Partai, Mahasiswa, ketua BEM se-Aceh, Caleg dari Partai politik nasional dan lokal, serta tamu undangan lainnya.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2