JAKARTA (Beritahukum.com) - Anda seniman? Siap-siap menyertifikasi, sama halnya seperti guru. Pasalnya, Kemendikbud sedang menggodok ketetapan sertifikasi seniman atau budayawan. Seniman yang dimaksud merupakan pelaku seni secara luas. Siapa saja yang bergelut di dunia seni, baik itu di kancah lokal maupun internasional, baik itu seniman baru maupun seniman lama, semuanya tetap akan disertifikasi.
Tujuannya, menurut pihak Kemendikbud, ialah guna membangun daya saing terhadap arus globalisasi. Peraturan ini akan terintegrasi dengan Unesco dan akan dikeluarkan melalui Kemendikbud. “Jadi yang mengeluarkan, sebenarnya ada undang-undangnya dan Peraturan Presiden. Yang mengeluarkan itu sebenarnya bisa Lembaga Sertifikasi Profesi dan masyarakat luas bisa membuka ini,” ujar Wamen Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan, Wiendu Nuryanti, dalam perbincangannya dengan sebuah stasiun radio.
Sementara itu, durasi berlakunya sertifikasi itu tidak selamanya. Ada tahap-tahap yang mesti diikuti. Selain itu, menurut Wamen, dalam proses sertifikasinya pun akan dilihat pengalaman sang seniman. Seniman yang sudah banyak menghasilkan karya dan sudah diakui publik, maka secara otomatis seniman itu akan mudah proses sertfikasinya. Berbeda dengan seniman baru atau seniman yang belum banyak berkarya di publik, harus mengikuti fase-fase yang telah ditetapkan.
“Pertama sertifikasi itu tentu tidak begitu mendapatkan sertifikat seumur hidup berlakunya, saya kira akan ada evaluasi-evaluasi. Kalau memang sudah tidak dipakai lagi profesi tersebut, tentu saja maka perlu ada evaluasi semacam updating. Kapan akan dilaksanakan, sekarang ini sedang dalam perencanaan modul-modul yang kompleks tadi menjadi satu paket-paket yang sistematis. Mudah-mudahan dalam waktu dua bulan ini sistem tersebut sudah jadi, sehingga kurang lebih akhir tahun ini kita sudah bisa menghasilkan beberapa bidang yang tersertifikasi pada bulan Desember tahun ini,” urai Wamen tersebut.
Faktanya, rencana ini akan menghadapi banyak tantangan, khususnya dari dunia seni itu sendiri. Pasalnya, kehidupan seni tidak menetapkan “pengakuan” publik melalui sertifikasi, melainkan lebih pada esensi. Apalagi, karakter seniman itu merupakan karakter yang bebas. Selain itu, kapabilitas seniman pun masih belum bisa ditentukan.
Sekadar diketahui, bahwa jumlah seniman di Indonesia tidak sedikit. Ada banyak seniman di berbagai sektor seni, dan ada banyak seniman di wilayah lokal maupun nasional.(rdo/frd)
|