Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Seniman
Akhir Tahun Ini Sertifikasi Seniman Mulai Dijalankan
Wednesday 09 May 2012 14:28:33
 

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Kebudayaan, Wiendu Nuryanti (Foto: kemdikbud.go.id)
 
JAKARTA (Beritahukum.com) - Anda seniman? Siap-siap menyertifikasi, sama halnya seperti guru. Pasalnya, Kemendikbud sedang menggodok ketetapan sertifikasi seniman atau budayawan. Seniman yang dimaksud merupakan pelaku seni secara luas. Siapa saja yang bergelut di dunia seni, baik itu di kancah lokal maupun internasional, baik itu seniman baru maupun seniman lama, semuanya tetap akan disertifikasi.

Tujuannya, menurut pihak Kemendikbud, ialah guna membangun daya saing terhadap arus globalisasi. Peraturan ini akan terintegrasi dengan Unesco dan akan dikeluarkan melalui Kemendikbud. “Jadi yang mengeluarkan, sebenarnya ada undang-undangnya dan Peraturan Presiden. Yang mengeluarkan itu sebenarnya bisa Lembaga Sertifikasi Profesi dan masyarakat luas bisa membuka ini,” ujar Wamen Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan, Wiendu Nuryanti, dalam perbincangannya dengan sebuah stasiun radio.

Sementara itu, durasi berlakunya sertifikasi itu tidak selamanya. Ada tahap-tahap yang mesti diikuti. Selain itu, menurut Wamen, dalam proses sertifikasinya pun akan dilihat pengalaman sang seniman. Seniman yang sudah banyak menghasilkan karya dan sudah diakui publik, maka secara otomatis seniman itu akan mudah proses sertfikasinya. Berbeda dengan seniman baru atau seniman yang belum banyak berkarya di publik, harus mengikuti fase-fase yang telah ditetapkan.

“Pertama sertifikasi itu tentu tidak begitu mendapatkan sertifikat seumur hidup berlakunya, saya kira akan ada evaluasi-evaluasi. Kalau memang sudah tidak dipakai lagi profesi tersebut, tentu saja maka perlu ada evaluasi semacam updating. Kapan akan dilaksanakan, sekarang ini sedang dalam perencanaan modul-modul yang kompleks tadi menjadi satu paket-paket yang sistematis. Mudah-mudahan dalam waktu dua bulan ini sistem tersebut sudah jadi, sehingga kurang lebih akhir tahun ini kita sudah bisa menghasilkan beberapa bidang yang tersertifikasi pada bulan Desember tahun ini,” urai Wamen tersebut.

Faktanya, rencana ini akan menghadapi banyak tantangan, khususnya dari dunia seni itu sendiri. Pasalnya, kehidupan seni tidak menetapkan “pengakuan” publik melalui sertifikasi, melainkan lebih pada esensi. Apalagi, karakter seniman itu merupakan karakter yang bebas. Selain itu, kapabilitas seniman pun masih belum bisa ditentukan.

Sekadar diketahui, bahwa jumlah seniman di Indonesia tidak sedikit. Ada banyak seniman di berbagai sektor seni, dan ada banyak seniman di wilayah lokal maupun nasional.(rdo/frd)



 
   Berita Terkait > Seniman
 
  Seniman Muda Medan Nilai Rapat Peduli DKM Tidak Sah
  Akhir Tahun Ini Sertifikasi Seniman Mulai Dijalankan
  Aksi Seniman Khas Eropa di Kota Jakarta
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2