Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Guru
Akhirnya, Bu Guru Retno Menang Telak 3-0 Lawan Ahok di Pengadilan
2016-12-21 15:55:25
 

Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti memenangkan sidang Pengadilan di tingkat kasasi. Ini merupakan kemenangan dengan telak ketiga kalinya (3-0) Ibu Guru Retno melawan kezaliman dari Pemprove DKI Jakarta saat dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus pemecatan dirinya sebagai Kepala Sekolah.

Sebelumnya, Retno dipecat dari jabatannya sebagai kepala sekolah oleh Ahok melalui Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Retno kemudian menggugat pemecatannya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara tersebut yakni Yosran, Irfan Fachruddin, dan Yulius. Lewat situs resmi mahkamahagung.go.id, majelis hakim dalam amar putusannya memutus "Tolak Kasasi". Putusan tersebut dibuat pada 13 Desember 2016.

Secara khusus, Retno pun berterima kasih atas putusan tersebut. "Trims atas keadilan ini," kata Retno lewat akun Twitter-nya @RetnoListyarti, Sabtu (18/12).

Sementara, banyak sekali netizen di media sosial twitter yang mengucapkan selamat atas kemenangan Retno melawan ketidak adilan dan kesewenang-wenangan dari Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Dia pun menjelaskan, kemenangannya ini merupakan sesuatu yang sempurna. "Kemenangan ini sangat sempurna,di semua tingkatan pengadilan,saya dimenangkan tanpa ada satu hakim pun yg berbeda pendapat/desenting opinion," kata dia.

"Perintah 3 Pengadilan, Pemprov harus mengembalikan nama baik, harkat, martabat & kedudukan jabatan sy. Tapi, saya sudah tidak BERMINAT LAGI," tulis Retno.

"Semoga Pemprov segera mencabut SK 355/2015 yg dittd Kadisdik DKI Jakarta yg mrpkan objek gugatan yg ditolak MA."

"Sy mencari keadilan karena dulu Pemprov DKI menutup jalur damai & ujaran kpd sy selalu negatif. Kini 3 tingkatan pengadilan memenangkan sy," tweet @RetnoListyarti, Rabu (21/12).

Sebelumnya, majelis hakim PTUN memenangkan seluruh gugatan Retno Listyarti dan menolak pembelaan yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dalam putusan Nomor 165/G/2015/PTUN JKT, hakim meminta Disdik membatalkan SK pencopotan Retno dan merehabilitasi nama baik Retno.

Retno dicopot dari jabatannya oleh Kepala Disdik DKI Arie Budiman atas perintah Ahok sebagai kepala sekolah. Alasannya, Retno menghadiri talk show di sebuah stasiun televisi swasta saat ujian nasional berlangsung.

Retno menghadiri acara diskusi itu dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Alhasil, Gubernur DKI Jakarta Ahok marah dan memerintahkan kepala dinas agar Retno dicopot.(dbs/pikiranumat/SR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Guru
 
  Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
  Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
  HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
  Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
  Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2