Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Pajak
Akibat Loyal Sama Atasan, Mantan Sekda Langkat Divonis 2 Tahun
Friday 13 Dec 2013 23:05:50
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Surya Djahisa, mantan Sekda Langkat hanya mampu pasrah saat vonis 2 tahun penjara terucap dari bibir Hakim Ketua Nelson J Marbun di Pengadilan Negeri Medan, meski kasus yang menjeratnya hanya karena menuruti perintah atasannya, memaraf surat perjanjian kerja dari rekanan.

“Terdakwa sewaktu menjabat Kabag Keuangan terbukti bersalah memperkaya orang lain atau korperasi dalam hal ini Kantor Akuntan Publik Hasnil M Yasin sebagai rekanan,” ucap Nelson.

Dalam amar putusannya Hakim menjelaskan bahwa, Surya Djahisa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Hakim, alasan terdakwa dalam pledoi yang mengaku tidak sanggup menolak perintah Bupati Langkat Syamsul Arifin, tidak bisa menjadi sebuah pembenaran. Sebagai pejabat pemerintahan, terdakwa seharusnya mempelajari isi kontrak dan berhak menolak, jika mengetahui isi kontrak tersebut menyalahi aturan.

“Alasan terdakwa dalam pledoi tidak bisa dibenarkan. Karenanya terdakwa terbukti bersalah karena unsur Pasal 3, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi,” ujar hakim.

Majelis Hakim juga membebani terdakwa dengan Pidana tambahan berupa denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Selain itu, Majelis Hakim sependapat bahwa, Bupati Langkat saat itu Syamsul Arifin dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Usai membacakan amar putusan Majelis Hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Stabat dan terdakwa sama-sama mengatakan pikir-pikir dulu, apakah mengambil upaya hukum banding atau tidak.

Sementara itu, Surya Djahisa usai persidangan kemarin sempat menyampaikan permintaan maafnya atas segala tindakan dan perbuatan dirinya selama persidangan yang menyinggung perasaan hakim, Penasehat Hukum maupun JPU. Bahkan ia sempat mengucapkan, Selamat Natal dan Tahun Baru 2014 kepada mereka yang merayakannya.

Sejumlah pengamat hukum Sumatera Utara menyesalkan vonis Majelis Hakim tersebut.

“Saya melihat jerat hukum terhadap Surya sudah tidak objektif. Hakim dalam memutus perkara hendaknya mengutamakan keadilan substantif, bukan menekankan keadilan prosedural semata-mata,” ucap Dr Zulfirman SH MH, pengamat hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

Menurutnya, sejatinya Hakim dalam memutus perkara melihat jiwa undang-undang. “Oleh karenanya dalam memberikan putusan harus dengan rasa dan logika secara seimbang, bukan logika semata. Perpaduan kedua hal tersebut wajib dimiliki oleh hakim dalam menyelesaikan perkara yang ditanganinya. Hal ini perlu dianut oleh hakim dalam memutus perkara, karena putusannya langsung menyerang keberadaan manusia sebagai manusia,” sebut Zulfirman.

Kualitas putusan Hakim, katanya, bukan ditentukan kepada kemampuannya menghukum terdakwa seberat-beratnya, tetapi sejauh mana keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum terwujud dalam putusannya.

“Disitulah letak kewibawaan putusan hakim. Di tangan hakim yang baik, hukum yang buruk sekalipun menjadi baik di tangan hakim yang baik,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Jasmie Assayuti SH MH. Menurutnya, kasus paraf yang mendera Surya hanyalah sebuah skenario politik hukum. “Nuansa politisnya sangat kental ketimbang proses hukumnya. Ini penzholiman hukum. Menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Seharusnya Surya bebas demi hukum, karena memaraf atas perintah atasannya, dan tentu yang bertanggungjawab adalah yang memerintahnya,” tegas pengamat hukum Sumut itu.

Ungkapan senada disampaikan Dr Haposan Siallagan SH MH. “Dalam hukum administrasi Negara, memaraf berarti sekadar mengetahui. Namun, dia bukan pelaku utama yang harus bertanggung jawab. Seharusnya Surya Djahisa hanya layak dijadikan saksi, sedangkan pelaku utamanya adalah para pihak yang menandatangani surat perjanjian kerja itu,” tukas Haposan, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ini.

Menurut Haposan, kasus paraf yang mendera Surya Djahisa terlalu dipaksakan. Jaksa juga telah memutarbalik fakta hukum dengan menjadikan Surya terdakwa utama. “Surya itu seharusnya menjadi saksi, bukan terdakwa apalagi dihukum,” sebutnya.

Lalu pendapat serupa juga dilontarkan Dr Jusmadi Sikumbang SH MS. “Seharusnya bupati dan konsultan itu tersangka, sedangkan Surya menjadi saksi. Pelaku utama bupati dan konsultan yang menandatangani surat itu,” kata pengamat hukum administrasi negara Universitas Sumatera Utara tersebut.

Surya Djahisa dijerat kasus dugaan korupsi PPh-21 saat menjabat Kabag Keuangan di masa Bupati Langkat Syamsul Arifin. Untuk pekerjaan menghitung PPh Pasal 21 tahun 2001-2002 tersebut, Syamsul menunjuk KAP Hasnil M Yasin & Rekan dari Jakarta. Selanjutnya Syamsul memerintahkan Surya memaraf SPK yang sudah disediakan pihak KAP.

Setelah diparaf Surya, SPK ditandatangani Syamsul Arifin dan Hasnil Ak MM. Sesuai perjanjian, pihak KAP memperoleh honorium 20 persen. Berdasarkan SKPKB PPh-21, nilai kompensasi tahun mendatang diketahui Rp 5.967.874.380. Artinya, KAP mendapat Rp 1,193 miliar dari nilai kompensasi. Honorium 20 persen itu belakangan dinilai menjadi kerugian negara.

Berdasarkan parafnya itu, Surya dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. JPU menuntutnya hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan penjara.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Kasus Pajak
 
  KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak
  Suap Pajak Saat Pandemi, Anis: Rapor Merah dan Kerja Berat Pemerintah
  Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Limpahkan Berkas Perkara Faktur Pajak Ke PN Jaksel
  Jampidsus Godok Standarnisasi Penanganan Perkara Pidana Pajak
  2 Penyidik Pajak Divonis Sembilan Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2