Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Akibat Pergeseran Sasaran, Perampokan Mini Market Marak
Saturday 21 Jan 2012 23:34:21
 

Ilustrasi Mini Market ( Foto: BeritaHUKUM.com )
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Maraknya aksi perampokan terhadap mini market, diduga akibat perubahan sasaran para perampok. Mereka memilih sasaran yang mudah serta aman dari incaran petugas Kepolisian. Namun, mereka masuk kategori pelaku tidak profesional alias kelompok ringan.

"Setiap kasus yang terjadi, selalu ada pendataan dan dievaluasi anatomi kejahatan. Akhirnya tergambar pelaku, usia, pekerjaan, saksi-saksi dan korban waktu kejadian. Dari sini diketahu ada pergeseran. Dulu mengincar bank dan toko emas, sekarang beralih ke mini market. Pelakunya tidak profesional dan tergolong kelompok yang ringan," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/1).

Namun, lanjut dia, pelaku akan berubah profesional ketika beraksi memilih sasaran perampokan adalah bank atau tokok emas. Mereka akan memperhitungkan semuanya, sebelum melakukan aksinya tersebut. “Tapi kami belum mendapat keterangan, apakah dari pelaku perampokan mini market yang berhasil ditangkap saat ini adalah pelaku perampokan yang terjadi di bank atau lainnya,” tandansya.

Pada bagian lain, Saud menyatakan ketidaksetujuan pihaknya atas usulan petugas satuan pengamanan (satpam) mini market harus dipersenjatai. Satpam hanya boleh dilengkapi pentungan dan borgol, meski aksi perampokan terhadap mini market marak. Jika mereka dipernjatai, justru dikhawatirkan mengudang masalah baru.

" Satpam hanya boleh dilengkapi pentungan dan borgol. Ada juga yang dilengkapi Senpi, tapi hanya tertentu dan terbatas. Jika mereka dipersenjatai, mengundang kerawanan. Bawa senjata itu bawaannya panas (mudah marah-red). Justru kalau dipersenjatai, kami khawatir akan timbul masalah baru yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Menurut dia, untuk mencegah perampokan mini market, kepolisian menghimbau pengelola bersikap waspada. Terutama mini market yang beroperasinya hingga 24 jam dan berada di lokasi rawan. "Kami tidak bisa melarang orang membuka usaha. Tapi mereka harus tetap waspada dan mengoperasionalkan CCTV untuk membantu polisi mengungkap pelaku perampokan,” jelasnya.

Saud mengungkapkan, motif pelaku memilih mini market untuk menggasak uang, masih dilatari desakan ekonomi. Mereka menjadikan mini market sebagai sasarannya, karena pengawasannya tidak terlalu ketat. Selain itu, kemungkinan tertangkap sangat kecil dan mereka memilihnya pada dini hari, saat sepi pembeli. “Kami hanya minta pengelola dan pegawai bersikap waspada,” tandas Saud.(inc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2