JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar menerima audiensi dari Forum Rakyat Anti Pasal Represif yang dimotori oleh Ray Rangkuti, Hatta Taliwang, Adhie Massardi serta beberapa tokoh LSM lainnya pada Selasa (16/4) di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, selain ingin beraudiensi dengan Ketua MK mengenai munculnya pasal penghinaan terhadap Presiden dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (Rancangan KUHP), Ray Rangkuti dkk, juga ingin mengucapkan selamat atas terpilihnya Akil Mochtar sebagai Ketua MK yang baru.
Dalam pertemuan tersebut, Hatta Taliwang mengatakan bahwa mereka terhenyak dengan adanya pasal penghinaan terhadap Presiden. Menurutnya, pasal tersebut sudah pernah dibatalkan oleh MK. Pembatalannya didasarkan alasan substansi dan bertentangan dengan kehendak Konstitusi. Selain itu, ia juga mengeluhkan pasal tersebut karena telah menimbulkan keresahan di mata masyarakat.
Menanggapi keresahan Ray Rangkuti, Hatta Taliwang, dkk, Akil Mochtar mengatakan bahwa uji materi atas pasal penghinaan Presiden memang pernah diuji oleh MK. Dalam uji materi yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis pada 2006 silam, kata Akil, telah diputuskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meskipun demikian, Akil Mochtar menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses pembahasan yang sedang berlangsung di DPR. Dia tidak akan memberikan pandangan terhadap pasal yang sedang dalam pembahasan. Apalagi jika pasal tersebut berpotensi akan diajukan ke MK. Adapun terkait permintaan Forum Rakyat untuk melayangkan surat ke Presiden dan DPR berkaitan dengan pembahasan pasal penghinaan Presiden dalam Rancangan KUHP, menurut Akil, dirinya akan mengambil sikap setelah membicarakan terlebih dahulu dengan para hakim konstitusi lainnya.
Terhadap gagasan yang diusung oleh Forum Rakyat Anti Pasal Represif ataupun LSM lainnya, kata Akil, baik MK maupun dirinya, sangat terbuka dan menyambut baik atas ide-ide tersebut sebagai Court Friends bagi MK dalam mengawal nilai-nilai konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Usai pertemuan tersebut, Forum Rakyat Anti Pasal Represif melakukan konferensi pers dengan wartawan. Neta S. Pane mengatakan, pasal penghinaan terhadap Presiden pernah dibatalkan oleh MK. Karenanya, jika pasal tersebut kembali “diseludupkan” dalam Rancangan KUHP, maka hal itu melanggar konstitusi.
Menurutnya, sudah jelas ada pelanggaran konstitusi jika pasal tersebut kembali “hidup”. Setelah ini, lanjut Neta, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi DPR untuk meminta mencabut pasal itu. “Kita juga meminta Presiden mencabut usulan RUU tersebut yang saat ini sedang dirancang,” ucapnya.(ua/mk/bhc/rby) |