JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap Badan Anggaran (Banggar) DPR menghentikan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012 terus mendapat kecaman. Selain diaggap memalukan, tindakan itu sekaligus menunjukkan buruknya kualitas DPR.
"Banggar sama sekali tidak berhak melakukan aksi boikot di DPR. Mereka membawa amanah rakyat untuk membahas RAPBN 2012. Nasib rakyat Indonesia bergantung sepenuhnya pada Banggar. Ini sikap yang memalukan sekaligus menggambarkan kualitas DPR tidak tahu konstitusi," kata pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah di Jakarta, Selasa (27/9).
Menurut dia, alasan Banggar melakukan boikot itu tidak masuk akal. Hanya karena baru sekali dipanggil dan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah ngambek dan dengan seenaknya memutuskan menunda pembahasan RAPBN 2012. "Kejadian ini baru pertama kali terjadi di Indonesia. Ada Banggar yang boikot, sungguh memalukan sekali," imbuhnya.
Dengan adanya penundaan pembahasan RAPBN 2012 ini, jelas Iberamsjah, berdampak besar bagi pembangunan Indonesia. Apalagi, jika nantinya akan menggunakan APBN 2012 yang tidak lama lagi harus dilaksanakan pemerintah. "Boikot Banggar sangat luas dampaknya. Hal ini tentu merugikan rakyat. Mereka tidak sadar bahwa dipilih rakyat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi, kelompok dan partainya,” jelas dia.
Pendapat serupa disampaikan anggota DPD Sofwat Hadi. Menurut dia, Banggar harus segera melanjutkan pembahasan RAPBN 2012, karena molornya pembahasan anggaran tersebut dapat berimplikasi molornya proses pembahasan RAPBD tiap daerah. Rakyat pun akan terkena dampaknya dari aksi boikot Banggar tersebut.
“KPK harus segera mengambil tindakan tegas terhadap orang per orang dalam banggar, bukan secara kelembagaan. Jika KPK memiliki bukti awal, orang per orang saja dipanggil. Jangan pimpinan secara keseluruhan,” imbuhnya mengingatkan.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan, usai pertemuan tersebut, Banggar harus bekerja kembali membahas RAPBN 2012. Pertemuan yang dimaksud itu antara DPR, KPK, Polri dan Kejaksaan Agung pada Kamis (29/9) nanti. “Banggar harus bekerja setelah pertemuan itu,” tegas Priyo.
Sebelumnya, Banggar menunda pembahasan RAPBN 2012, yang sedianya digelar bersama pemerintah pada 21-26 September. Penundaan pembahasan merupakan buntut dari pemeriksaan KPK terhadap empat pimpinan Banggar, yakni Mirwan Amir (FPD), Tamsil Linrung (FPKS), Olly Dondokambey (FPDIP) dan Melchias Markus Mekeng (FPG). Mereka diperiksa terkait proyek pembangunan Wisma Atlet dan proyek infrastruktur transmigrasi yang terindikasi tidak beres dalam pembahasan anggaran.(mic/wmr/rob)
|