JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demonstrasi puluhan ribu buruh kembali memacetkan sebagian ruas jalan di Ibu Kota DKI Jakarta, Kamis (5/9) siang ini konsentrasi buruh masih berada di Bundaran Hotel Indonesia sambil melakukan orasi dan menungu rekan-rekan mereka sesama buruh mengakibatkan jalan dari arah Sudirman menuju Bundaran HI macet total.
Sebanyak 30 ribu buruh Sejabodetabek Karawang, Cilegon, Serang. Bandung, Subang, cimahi di GD sate dan PTUN Bandung dengan tuntutan yang sama termasuk menolak penangguhan UMP/K. Yang rencananya akan melakukan aksi di didepan Istana Negara, Kemenkes, Kemenakertrans, dan PT Jamsostek untuk menuntut kenaikan upah minimum sebesar (UMPK) 50% (khusus UMP DKI sebesar Rp 3,7 juta.
Di atas podium, Presiden KSPI Said Iqbal mengajak masa aksi menyakikan lagu Indonesia Raya, dan selanjutnya mereka bergerang dengan long march menuju depan Istana Negara Jakarta Pusat.
Kenaikan upah buruh ini dengan menggunakan 84 item (KHL) karena jika di pakai 60 item, maka tidak ada kenaikan upah min di tahun 2014 dan menolak kenaikan (UMP/K) senilai inflasi plus 5% atau 10%, tetapi buruh menuntut dewan pengupahan menetapkan UMP/K 2014 sebesar sekian persen dari KHL 84 item atau bisa jg 150% dari KHL 60 item.
Kedua, tolak dan cabut INPRES tentang penetapan UMP yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan Apindo tanpa dialog dengan serikat buruh oleh karenanya INPRES ini cacat hukum. Karna tidak sesuai mekanisme penetapan UMP yg diatur uu 13/2003 sehinga para Gubernur tidak perlu mengikutinya. Karena akan timbul menimbulkan gejolak buruh.
Ketiga, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014, bukan secara bertahap 2019 dengag jumlah PBI 156 juta orang bukan 86,4 juta orang dan iuran buruh dibayar pengusaha.(bhc/put) |