BANDUNG, Berita HUKUM - Ratusan masa Petani penggarap dari Serikat Tani Indramayu (STI) yang berasal dari 5 Kecamatan di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung guna melakukan aksi demo, mengecam penahanan terhadap 5 orang rekan mereka yang di tangkap Polres Indramayu, dan didakwa telah melakukan pengerusakan terhadap alat-alat berat milik Balai Besar Wilayah Sungai.
Adapun ke 5 terdakwa yang diseret kemeja hijau, adalah Rozak, Sekjen Serikat Tani Indramayu, Hamzah Pansuri, Deputi (STI), Wajo, petani penggarap, Warno, Petani Penggarap, Rochman, petani penggarap, yang didakwa dalam kasus pengerusakan, 170 jonto 406 KUHP.
Menurut salah seorang koordinator Aksi Mahasiswa Idramayu Hariyana Tukul, mengatakan, kami mengawal persidangan agar berjalan adil, dan meminta untuk segera Majelis Hakim PN Bandung membebaskan kelima orang terdakwa mereka bukan penjahan, dan perampok, namun pejuang argraria yang senantiasa membela petani dalam konplik argraia," ujar Hriyawan di PN Bandung, Selasa (17/12).
Dijelaskan Heriawan lagi, karana pada peritiwa 25 Agustus 2013, bukan semata persoalan pembakaran, satu unik alat berat (Beko), namun sebelum peristiwa itu, sempat terjadi aksi penganiayaan terhadap Petani (STI) oleh orang-orang bayaran, dimana 2 orang pelaku sudah menjadi tersangka di Polres Indramayu, namun tidak juga dilakukan penahanan.
Yang membuat pera Petani menuntut keadilan, agar ke 2 orang tersangka penganiyayaan Wirya dan Jaka untuk juga dapat segera di tahan, karena sebagai pemicu aksi pembakaran satu unit alat berat tersebut.
Tampak pengawalan dari ratusan aparat Polisi bertameng, dan juga disiagakan satu unit mobil water canon, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan dalam aksi ini.(bhc/put) |