Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aksi Demo
Aksi Demo Serikat Petani Indramayu di PN Bandung
Tuesday 17 Dec 2013 09:37:53
 

Serikat Petani Indramayu melakukan aksi demo di depan PN Bandung Jawa Barat, Selasa (17/12).(Foto: BH/put)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Ratusan masa Petani penggarap dari Serikat Tani Indramayu (STI) yang berasal dari 5 Kecamatan di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung guna melakukan aksi demo, mengecam penahanan terhadap 5 orang rekan mereka yang di tangkap Polres Indramayu, dan didakwa telah melakukan pengerusakan terhadap alat-alat berat milik Balai Besar Wilayah Sungai.

Adapun ke 5 terdakwa yang diseret kemeja hijau, adalah Rozak, Sekjen Serikat Tani Indramayu, Hamzah Pansuri, Deputi (STI), Wajo, petani penggarap, Warno, Petani Penggarap, Rochman, petani penggarap, yang didakwa dalam kasus pengerusakan, 170 jonto 406 KUHP.

Menurut salah seorang koordinator Aksi Mahasiswa Idramayu Hariyana Tukul, mengatakan, kami mengawal persidangan agar berjalan adil, dan meminta untuk segera Majelis Hakim PN Bandung membebaskan kelima orang terdakwa mereka bukan penjahan, dan perampok, namun pejuang argraria yang senantiasa membela petani dalam konplik argraia," ujar Hriyawan di PN Bandung, Selasa (17/12).

Dijelaskan Heriawan lagi, karana pada peritiwa 25 Agustus 2013, bukan semata persoalan pembakaran, satu unik alat berat (Beko), namun sebelum peristiwa itu, sempat terjadi aksi penganiayaan terhadap Petani (STI) oleh orang-orang bayaran, dimana 2 orang pelaku sudah menjadi tersangka di Polres Indramayu, namun tidak juga dilakukan penahanan.

Yang membuat pera Petani menuntut keadilan, agar ke 2 orang tersangka penganiyayaan Wirya dan Jaka untuk juga dapat segera di tahan, karena sebagai pemicu aksi pembakaran satu unit alat berat tersebut.

Tampak pengawalan dari ratusan aparat Polisi bertameng, dan juga disiagakan satu unit mobil water canon, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan dalam aksi ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2