Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
JATAM
Aktivitas PT AJA Mengusik Habitat Monyet di Desa Podi
Monday 27 Jan 2014 13:38:26
 

Aktivitas ekstraktif PT Arhtaindo Jaya Abadi.(Foto: Istimewa)
 
PALU, Berita HUKUM - Dalam empat bulan terakhir, sekolompok monyet hutan turun gunung karena terusik atas aktivitas PT Arthaindo Jaya Abadi (AJA) di Desa Podi Tojo Una-una. Monyet-monyet hutan itu turun hingga ke perkampungan warga. Jumlahnya puluhan hingga ratusan. Sehingga masyarakat pun terusik dengan sekawanan monyet hutan itu. Masyarakat mengusirnya dengan berbagai cara.

Tak hanya itu, monyet hutan juga merusak tanaman warga. Salah satu sasaran serangan adalah pohon kelapa. monyet-monyet hutan itu mencabut bijih kelapa dari pohonnya. Sehingga, para petani di Podi harus kerja ekstra untuk menjaga kebun-kebun mereka, agar monyet tidak merusak tanaman-tanaman yang ada. Namun, Petani-petani bukan membantai atau membunuh sekawanan monyet-monyet itu, tapi hanya mengusir atau menakut-nakuti agar tidak mengganggu lagi.

Gelombang monyet selalu meningkat setiap harinya, dengan jumlah kawanan yang begitu besar, seiring dengan aktivitas ekstraktif PT AJA yang dilakukan setiap hari.

Jatam Sulteng meyakini bahwa: Pertama, migrasi monyet-monyet hutan itu disebabkan oleh industri ekstraktif yang memporak-porandakan hutan sebagai habitat monyet oleh PT Arthaindo Jaya Abadi; kedua, terganggunya habitat monyet, karena bunyi bising mesin penggilingan untuk pengolahan bijih besi PT Arthaindo Jaya Abadi yang dioperasikan selama 1x24 jam di kaki Gunung Katopasa Desa Podi.

Akibatnya, monyet kehilangan habitatnya. Aktivitas ekstraktif PT Arhtaindo Jaya Abadi bukan hanya mengusik manusia namun juga satwa liar di sekitar Gunung Katopasa. Jenis monyet ini diyakini jenis Monyet Hitam Sulawesi (Macaca Tonkeana). Padahal, monyet hitam Sulawesi ini hampir punah keberadaannya, yang kemudian habitatnya di rusak oleh perusahaan tambang yang hanya mengambil keuntungan. Artinya, Perusahaan tambang PT AJA telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jika industri ekstraktif itu terus dilakukan, maka dikhawatirkan segerombolan besar monyet itu menyerang warga dan merusak tanaman warga lebih banyak. Serta, Satwa endemik andalan Sulawesi itu akan punah. Oleh karenanya, Jatam Sulawesi Tengah menuntut: Hentikan Aktivitas PT AJA dan Polda Sulteng segera jadikan tersangka Direktur PT AJA.(rls/jtm/rif/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > JATAM
 
  Tak Cukup Hanya Didenda 2 Miliar, JATAM Desak Pidanakan Pimpinan Indominco
  Surat Terbuka JATAM untuk Presiden Jokowi
  JATAM Galang Dana Tutup Lubang Tambang yang Tewaskan 12 Anak di Samarinda
  Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action
  55% Lahan di Kuasai Pertambangan, Touna Krisis Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2