JAKARTA-Aktor gaek Pong Harjatmo bersama rekannya tokoh Betawi Ridwan Saidi berencana akan mendaftarkan uji materiil Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/8) besok. Pada permohonannya itu mereka berdua meminta kepada MK untuk membubarkan Partai Demokrat.
“Besok jam 11.00 mau mengajukan pembubaran Partai Demokrat ke MK," ujar pong di Jakarta, Selasa (2/8).
Menurut dia dalam Pasal 68 Undang-undang Partai Politik, disebutkan pemohon pembubaran parpol adalah Pemerintah. Hal ini, lanjut Pong, mengandung titik lemah. “Partai yang ingin saya bubarkan itu sedang berkuasa di pemerintahan. Masak sih Pembina Partai itu atau Presiden mau membubarkan partainya sendiri, kan tidak mungkin,” katanya.
Oleh karenanya itu dia berpendapat pada bagian ini harus direvisi. Selain itu, kata dia, peryataan-peryataan yang dilontarkan oleh beberapa kader Demokrat juga telah mengganggu kedamaian masyarakat.
“Ambil saja contoh kasus Andi Nurpati, Jonny Allen. Penyataan Marzuki Alie, lalu perbuatan orang-orang partai seperti kasus Wisma Atlet. Muhammad Nazaruddin melalui partai Demokrat,” terang Pong.
Sementara Ridwan Saidi yang juga salah satu pemohon uji materiil menambahkan eksitensi Partai Demokrat bisa mengganggu stabilitas. “Seharusnya yang bisa mengajukan pembubaran parpol bukan hanya pemerintah, tetapi juga rakyat,” pungkasnya.
Ia menambahkan pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh beberapa kader Demokrat telah menggangu kedamaian masyarakat. Belum lagi kader-kader Demokrat banyak yang diduga tersandung perkara hukum. (bie)
|