Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Pelecehan Seksual
Aktor Bill Cosby Dinyatakan Bersalah Melakukan Kekerasan Seksual
2018-04-30 21:18:19
 

Bill Cosby (kiri) di Pennsylvania saat setelah sidang vonis bersalah.(Foto: twitter)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Seorang komedian, aktor, pemusik, penulis Amerika Serikat terkenal, Bill Cosby, dinyatakan bersalah dalam tiga dakwaan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 10 tahun.

Pria berusia 80 tahun diadili dalam kasus membius dan menggerayangi mantan pemain basket perempuan Amerika Serikat, Andrea Constand, pada tahun 2004.

Saat mendengar vonis, Kamis (26/4) lalu, Cosby mengeluarkan sumpah serapah sementara jaksa meminta agar dia tidak mendapat kebebasan dengan jaminan.

Namun hakim memutuskan bintang kulit hitam pertama yang tampil di acara jam utama TV AS itu tetap tidak ditahan sampai menjalani hukuman.

Penasehat hukum Cosby, Tom Mesereau, menegaskan 'perjuangan belum selesai' dan menambahkan keyakinan bahwa Cosby tidak bersalah serta berencanan untuk banding.

Andrea Constand , CosbyHak atas fotoREUTERS
Image captionAndrea Constand (tengah) mengungkapkan kegembiraan setelah mendengar vonis bersalah atas Cosby, yang merupakan mantan temannya.

Dakwaan terkait Constand merupakan yang kedua atasnya setelah pengadilan pertama berakhir tanpa ada keputusan dari dewan juri pada Juni 2017 lalu.

Vonis atas Cosby dicapai di tengah gerakan #MeToo di dunia untuk melawan aksi kekerasan seksual atas perempuan yang dilakukan para bintang terkenal, antara lain oleh produser film Holywood, Harvey Weinstein, yang sedang diselidiki polisi.

Gloria Allred, CosbyHak atas fotoGLORIA ALLRED
Image captionJaksa Gloria Allred memberikan keterangan pers setelah vonis dengan didampingi beberapa perempuan yang mengaku juga menjadi korban Cosby.

Dalam kasus Cosby, sekitar 50 perempuan mengaku pernah diserang secara seksual oleh Cosby -yang terkenal dengan seri komedi terkenal era 1980-an, Cosby Show.

Akan tetapi kasus mereka tidak bisa ditindaklanjuti karena sudah melewati batas waktu penyelidikan.

Beberapa perempuan itu hadir dalam sidang di Pennsylvania dan ada yang menangis saat mendengar keputusan hakim bahwa Cosby bersalah.

Ketika serangan seksual terjadi, Constand sedang menjabat Direkur Operasi Bola Basket perempuan di Universitas Temple, Philadelphia.

Di pengadilan dia mengatakan datang ke rumah Cosby, yang saat itu merupakan temannya, untuk membahas rencana pengunduran diri dari jabatan tersebut.

Bill CosbyHak atas fotoREUTERS
Image captionCosby diancam hukuman total maksimal 30 tahun penjara.

Dia mengaku mendapat tiga pil berwarna biru yang disebut untuk 'membantu mengurangi beban pikiran' yang diyakininya sebagai obat alami.

Beberapa menit kemdian dia merasa puyeng dan kemudian tidak sadarkan diri namun ketika dan sadar kembali, Cosby ternyata sedang meremas payudaranya serta memasukkan alat kelamin.

Constand mengatakan obat tersebut membuat dia tidak bisa melawan.

Kekerasan itu dilaporkan kepada pihak berwenang namun jaksa distrik menolak untuk mengajukan gugatan. Bagaimanapun kasus tersebut dibuka kembali tahun 2015.

Dalam persidangan, hakim Steven O'Neil mengizinkan lima penuduh Cosby lain memberi keterangan sebagai 'saksi perilaku buruk sebelumnya' karena jaksa penuntut ingin memperlihatkan pola perilaku buruk.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pelecehan Seksual
 
  Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
  Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
  Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
  Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
  Sidang Gugatan 1 Triliun ke Mantan Dewas BPJS TK Ditunda, Kuasa Hukum RA: Kita Gugat Perbuatan Melawan Hukumnya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2